Suara Karya

WNI dan WNA Karantina Berhak Banding atas Hasil ‘Swab Test’ Covid-19

JAKARTA (Suara Karya) Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberi hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau ‘swab test’ terkait hasil tes ‘Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)’ yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu dikemukakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari dalam siaran persnya, Jumat (16/7/21).

Ditambahkan, peraturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat, tertanggal 7 Juli 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding ‘swab test’ dari laboratorium maupun rumah sakit (RS) yang ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Cipto Mangunkusumo.

Jika hasil tes PCR pembanding menyatakan, yang bersangkutan telah negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka mereka bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

Namun, bila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta. (Tri Wahyuni)

Related posts