Wujudkan Transformasi Digital, Kemdikbudristek Benahi Data di Pendidikan Tinggi

0

JAKARTA (Suara Karya): Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan menjadi Walidata dalam pembenahan data di pendidikan tinggi.

Upaya itu bagian dari proses transformasi digital yang saat ini dilakukan Kemdikbudristek. Salah satu langkahnya lewat penerbitan Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemdikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data di perguruan tinggi dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.

“Hadirnya juknis ini penting sebagai rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemdikbudristek,” kata Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti saat membuka ‘Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023’ yang digelar secara hybrid, di Jakarta, Selasa (11/7/23).

Kegiatan sosialisasi dihadiri wakil dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XVI di seluruh Indonesia, selain pejabat di lingkungan Kemdikbudristek.

Suharti menambahkan, Kemdikbudristek menyusun 3-4 regulasi tentang petunjuk teknis (juknis). Dua diantaranya adalah Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan.

Selain Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.

Suharti berharap, regulasi itu dapat mengakselerasi Kemdikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia. Serta mewujudkan kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusdatin Kemdikbudristek, Hasan Chabibie menjelaskan, peran juknis dalam mendukung Pusdatin sebagai Walidata dengan 4 Prinsip Satu Data Dikbudristek.

Empat prinsip itu, disebutkan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi atau data induk.

“Semoga kegiatan ini dapat mengurai benang kusut tata kelola data yang selama telah kita lakukan, demi terwujudnya tata kelola data yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih akuntabilitas,” ucap Hasan.

Kegiatan sosialisasi juknis satu data pendidikan mengusung tema ‘Membangun Pendidikan Berbasis Data Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data’.

Hadir sebagai narasumber, Manajer Komunikasi dan Publikasi Sekretariat Satu Data Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, Nurhadi Prasetyo. Ia menjelaskan arah kebijakan dan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Narasumber kedua adalah Auditorat VI.B BPK RI, Suparwadi. Ia memaparkan pengelolaan dan pemanfaatan data untuk bantuan sosial. (Tri Wahyuni)