YLKI: Pengambilan Izin Edar Obat dari BPOM Langgar Peraturan

0

JAKARTA (Suara Karya): Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) mengambil kembali kewenangan izin produksi dan edar obat yang selama ini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dinilai cacat hukum. Yaitu, melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 2/2003 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 80/2017.

Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dan Ketua Komisi IX DPR-RI Ansory Siregar yang dihubungi terpisah, di Jakarta, Kamis (5/12/19). Mereka diminta tanggapannya soal rencana Kemkes mengambil kembali kewenangan izin edar dari BPOM.

Tulus mengungkapkan, BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang tugas, fungsi dan kewenangannya diatur oleh Keputusan Presiden (Keppres) No 2/2003. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presidien.

Selain itu, pada 9 Agustus 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden No 80/2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang secara tegas menetapkan BPOM sebagai LPNK yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam bidang pengawasan obat serta makanan.

“Perpres 80/2017 itu juga menyebut BPOM memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin edar obat. Jadi, kalau sekarang Menkes mau ambil tugas itu, maka jelas ia menabrak dua peraturan sekaligus,” kata Tulus.

Ditambahkan, pengambilan kembali kewenangan yang telah diberikan kepada BPOM tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat BPOM dari sisi pre-market control dan post market control.

“Dari sisi pre-market, Badan POM saat ini telah punya divisi yang cukup baik dan handal untuk mengetahui berbagai macam bentuk pengujian obat, apakah Kemkes punya hal ini,” kata Tulus mempertanyakan.

Begitupun dari sisi post market. Menurut Tulus, pengawasan obat harus dilakukan setelah izin edar diberikan. BPOM memiliki pegawai untuk melakukan tugas itu di daerah, sementara Kemkes tidak punya sarana dan prasarana semacam itu.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi IX Ansory Siregar yang dihubungi terpisah, mengatakan, rencana mengambilan kembali kewenangan atas izin edar obat oleh Kemkes hendaknya tidak diteruskan. Karena masih banyak tugas dari Kemkes yang hingga saat knk belum diselesaikan dengan baik.

“Rencana Menkes Terawan untuk mengambil lagi wewenang BPOM terkait izin edar dan produksi dihentikan sajalah. Masih banyak masalah kesehatan lainnya yang belum selesai, seperti soal BPJK Kesehatan yang merugi hingga triliunan rupiah, mahalnya harga obat, pembuatan e-katalog,” tuturnya.

Komisi IX, lanjut Ansory, akan meminta Menkes dan jajarannya untuk focus menangani berbagai masalah dalam bidang obat dan pengobatan yang dinilai belum memberi hasil yang maksimal bagi masyarakat.

“Muncul pertanyaan kenapa harga obat di Indonesia itu paling mahal di Asia. Padahal sudah ada aturan tentang penggunaan obat generik atau kebijakan untuk membuat generiknya agar harga obat makin terjangkau,” katanya.

Menurut Ansory, Menkes perlu mengambil langkah strategis untuk memenuhi ketersediaan obat dan alat kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Fokus pemerintah kan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk SDM kesehatan. Fokus itu saja dulu,” tuturnya.

Ditambahkan, BPOM perlu melakukan penguatan mengingat maraknya produk ilegal yang masuk di era teknologi ini. Sistem pengawasan obat dan makanan perlu diperkuat seiring berkembangnya teknologi, media dan berkembangnya pasar bebas.

“Pengawasan obat dan makanan memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat, harusnya itu diperkuat,” katanya.

Tentang harga obat, menurut Tulus, Menkes tidak paham persoalan hulu masalah obat dan persoalan industri farmasi. Masalah utama mahalnya harga obat jelas bukan masalah perizinan, tapi pada bahan baku obat–yang hampir 100 persen masih impor. Selain juga distribusi obat yang sangat panjang.

“Bahkan ada dugaan mafia impor obat itulah memicu mahalnya harga obat,” ucapnya.

Jika Menkes ingin menekan harga obat ke level yang lebih murah, maka Menkes harus dorong untuk mengurangi impor bahan baku obat dengan membuka keran industri bahan baku obat bisa difasilitasi di Indonesia. “Masak kalah sama Thailand,” kata Tulus.

Menurut Tulus, apakah bisa dijamin jika pengambilalihan perizinan obat oleh Menkes, mampu menurunkan harga obat. Mengingat, inti dari persoalan obat mahal bukan pada masalah perizinan. “Setelah diambil Kemkes, apakah harga obat bisa turun,” ujarnya.

Ansory juga mengungkapkan, Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) soal tata kelola obat yang dinilainya melibatkan berbagai pihak serta tidak menutup kemungkinan adanya kolusi dan korupsi.

“Kami akan membentuk Panja soal obat. Jika perlu mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mendalami masalah ini,” kata Ansory menandaskan. (Tri Wahyuni)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here