YPKC Tegaskan Lawan Penyerobot Lahan Milik Yayasan

0

JAKARTA (Suara Karya): Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) menegaskan akan merebut kembali lahan seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, yang kini diserobot pihak tak bertanggung jawab dan dijaga oleh oknum Polisi dan TNI suruhan.

“Lahan itu merupakan milik YPKC. Oleh karena itu, siapapun atau lembaga apapun yang berusaha menyerobot lahan tersebut akan kami lawan,” kata Kuasa Hukum YPKC Dwi Rudatiyani, kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).

 Diceritakan Ani, pada hari Selasa (6/4/2021), pihak YPKC melalui puluhan orang yang sebagian besar Advokat (Lawyer) yang tergabung kuasa hukum dari YPKC memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar tersebut.

Namun, pasca pihak YPKC kembali menguasai lahan tersebut pada Selasa pekan lalu itu, yang terjadi adalah,Pertama, diberitakan dua media online mengutip pernyataan Hasannudin yang mengaku berhak atas lahan tersebut menyatakan bahwa puluhan orang dari YPKC yang memasuki lahan itu gerombolan preman.

“Kami memasuki baik-baik kok dan itu lahan milik kami. Kami bukan preman. sebagian dari kami lawyer atau advokat,” kata Ani.

Kedua, pada Jumat, 9 April 2021 sore hari, dua Oknum Aparat yakni Bripda SFK (Oknum Polisi dari Polda Metro) dan Serda S (Oknum TNI AD) memaksa masuk ke tanah YPKC melalui gerbang tanah tersebut di mana Bripda SFK merusak dengan cara merobek plastik penutup plang klaim kepemilikan Ahli Waris Bolot  Bin  Jisan, yang  mana  telah  ditutup  oleh  Pihak  YPKC  selaku  Pemilik  Sah atas tanah tersebut.

Atas tindakan kedua oknum aparat ini, YPKC telah melaporkan Bripda SFK ke Divisi Propam Polri dan akan melaporkan Serda S (Oknum TNI AD) ke DanPuspom AD (Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat). “Kita berharap Pimpinan di dua Lembaga itu, mengambil tindakan tegas untuk Kedua Oknum tersebut,” kata dia.

Ketiga, keterlibatan Oknum TNI AL, Mayor Laut US dari awal dalam kasus ini. Ketika pihak YPKC memasuki lahan tersebut, Selasa (6/4/2021), Mayor Laut US juga memberikan arahan melalui telepon kepada Hasannudin dan Pak Gesang Sumarno bersama Istrinya, Sri Suhyati agar tidak boleh meninggalkan rumah kecil di dalam lokasi.

“Mayor Laut US kan harus tahu bahwa kami memasuki lahan itu adalah hak kami. Dia seharusnya tidak memberikan arahan yang melanggar Hukum,” kata Ani.

Dia menjelaskan, rumah itu milik YPKC sejak awal, namun mereka tempati beberapa tahun. “Pak Gesang dan Bu Sri Suhyati mendiami rumah itu atas suruhan Mayor Laut US. Dan kami sudah melaporkan Mayor Laut US DanPuspom AL. Kita berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai Ketentuan di TNI,” kata Ani.

Ani menegaskan, YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.

Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. “Jadi ini lahan YPKC sendiri ya. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar Ketentuan Hukum,” kata dia.

Ani menegaskan, Legal Standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni:

Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.  Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. (Bayu)