Suara Karya

Yunita Fahmi: Portabel Insinerator Solusi Atasi Limbah Medis

Owner PT EEI, Yunita Fahmi saat memeriksa insenerator buatan PT EEI. Tim EEI siap membantu pemerintah atasi limbah medis dengan produk portabel insinerator. (suarakarya.co.id/ist)

JAKARTA (Suara Karya): Wabah virus korona yang berubah menjadi pandemi Covid-19 ini, menimbulkan dampak di semua lini kehidupan, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya.

Manusia kini lebih sadar dan mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penularan virus korona, terutama menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan memperkuat imun tubuh dengan beragam vitamin dan olahraga rutin. Bagi paramedis, aturan ketat menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD menjadi keharusan.

Dari aspek protokol kesehatan, dampak lain yang tak kalah serius adalah semakin banyaknya limbah medis, baik bekas masker, bekas APD, bungkus obat, botol obat dan beragam limbah medis lainnya. Semua itu harus dapat dimusnahkan dengan cepat, tepat, dan tidak menmbulkan dampak lingkungan yang serius.

Sebuah alat yang dirancang untuk memusnahkan limbah medis secara potabel, kini telah tersedia. Alat tersebut bernama Portable Insinerator. Produk insinerator tersebut didesain dan diproduksi awal Schooler Industries, Australi dan sudah diakreditas oleh Natta, semacam Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) di Australia. PT. Enerflow Engineering Indonesia (PT EEI) sudah diberikan hak paten untuk memproduksi tipe ini di Indonesia, dengan tetap dibawah kontrol Schooler Industries.

Owner PT EEI, Yunita Fahmi di sela proses uji coba penghancuran limbah medis dengan portabel insinerator buatannya, di Jakarta, Selasa (23/6/20) mengatakan, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19, banyak terdapat permasalahan dalam pengolahan limbah medis yang semakin menumpuk setiap harinya.

“Selama ini limbah medis baik rumah sakit besar maupun puskesmas yang ada di kota-kota besar, kecamatan, sampai di pulau-pulau yang ada di daerah terpencil belum tertangani dengan baik. Salah satu alasan utama dari hal ini adalah Incinerator yang tersedia dan memenuhi peraturan yang ada adalah Incinerator dalam bentuk yang sangat besar. Sehingga sangat sulit untuk mendistribusikannya ke rumah sakit dan Puskesmas yang ada di setiap wilayah. Ditambah lagi dengan harga yang ditawarkan cukup tinggi,” paparnya.

Karena itu, Pihak PT EEI memiliki konsep dan solusi komprehensif yang lebih mudah untuk memusnahkan limbah medis yang cukup berbahaya jika tertlalu lama dibiarkan. Dengan produk Portable Turbo Burn Incinerator yang merupakan incinerator dalam ukuran yang kecil, dinamis dan ekonomis, problem limbah medis bisa diselesaikan dengan baik.

“Portable Turbo Burn Incinerator yang praktis, memudahkan mobilisasi produk ke tempat-tempat terpencil yang membutuhkan. Produk ini mengandalkan limbah sebagai sumber “bahan bakar” dan tekanan udara dari turbo yang ada untuk meningkatkan suhu pembakaran setelah dinyalakan secara manual,” kata Yunita.

Penuhi Syarat KLHK

Dijelaskan Yunita Fahmi, pada saat proses registrasi KLHK temp yang dihasilkan 900 C, dan disyaratkan, operasi Portable Turbo Burn Incinerator dilengkapi cerobong dengan wet scrubber.

Fungsi dari wet scrubber itu sendiri adalah membantu membersihkan kandungan asap yang dihasilkan oleh proses kerja Portable Turbo Burn Incinerator. Wet scrubber akan disemprotkan untuk menjatuhkan partikel-partikel polutan dari asap yang ada menuju ke bak filter yang sudah disiapkan. Sehingga kandungan asap yang keluar dari cerobong sudah ramah lingkungan bebas dari kandungan polutan.

Lebih jauh Yunita menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Mentri KLHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 dalam penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, dilakukan langkah-langkah penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan;

a. Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.

b. Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3:

1) Fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C; atau
2) Autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder);

c. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati symbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.

Dengan menggunakan Portable Turbo Burn Incinerator suhu minimum dalam proses pembakaran yang ada sudah mencapai 800°C. Sehingga semua bahan/zat berbahaya dari limbah yang ada sudah hilang terbakar dan residu hasil pembakaran sudah terbebas dari virus dan bakteri.

Sehingga proses pengolahan limbah medis dengan menggunakan Portable Turbo Burn Incinerator sudah bisa mengendalikan, mencegah dan memutuskan tali penularan virus Covid-19.

Operasi Portable Turbo Burn Incinerator akan dilengkapi alat pencacah dan penghancur material gelas dan alat suntik seperti yg ditulis dalam surat edaran mentri KLHK. (Pramuji)

Related posts