Zainudin Amali: Langkah KPU Masih Sesuai Aturan

0

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali menganggap apa yang dilakukan KPU terait sosilisasi visi dan misi calon presiden dan calon wakil presiden, dinilai masih sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Saya kira masih sesuai aturan ya. Jadi tidak ada aturan dalam UU Pemilu yang mewajibkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memfasilitasi sosilisasi visi dan misi. Tidak ada tidak ada dalam UU,” ujar politisi Partai Golkar ini, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Menurut dia, yang paling penting adalah, sepanjang KPU masih menjalankan pekerjaan sesuai UU, maka hal itu sah-sah saja dilakukan. “Tetapi kalau mereka sudah menyimpang dari UU, baru kami peringatkan,” ujar Amali, menambahkan.

Saat disinggung soal adanya manuver yang bernada mendelegitimasi KPU agar masyarakat tak percaya dengan penyelenggara pemilu, dia berpadangan bahwa memang ada upaya untuk mendelegitimasi kepada KPU.

“Jadi yang muncul sekarang ini sinyal elemen ada upaya mendegeletimasi proses itu akan berakibat kepada hasil,” ujarnya.(Gan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here