Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun
Agung Sedayu Group bersama Salim Group menerapkan strategi smart environment dan sustainability dalam membangun kota mandiri Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Sebagai wujud nyata dari konsep kota hijau ini, pihak pengembang menyediakan kawasan sabuk hijau dan hutan kota yang dinamakan Greenbelt PIK 2.
Ruang terbuka hijau publik ini memiliki luas mencapai 60 hektar dengan bentangan jalur sepanjang 3 kilometer.
Secara administratif, koridor hijau ini meliputi wilayah Salembaran di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Batas bentangan kawasannya diapit oleh aliran alami Sungai Tahang yang mengalir melewati area pusat bisnis atau Central Business District (CBD) PIK 2.
Aliran air sungai alami ini mengalir secara terintegrasi dari wilayah hulu dan bermuara langsung menuju Laut Jawa di pesisir utara Tangerang.
Posisi sabuk hijau ini dinilai sangat strategis karena jalurnya membentang tepat di antara dua jalan protokol utama kawasan CBD PIK 2, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin.
Akibat areanya yang memanjang, pihak pengembang membagi destinasi alam buatan ini ke dalam empat zona aktivitas yang memiliki karakteristik berbeda.
Akses masuk menuju Zona 1 dan Zona 2 terletak sangat dekat setelah pengunjung menyeberangi Jembatan PIK 2 dari arah Bundaran CBD.
Sementara itu, Zona 3 (A & B) menjadi area rekreasi dan kuliner utama karena berlokasi di sekitar kawasan komersial hijau Orange Groves PIK 2.
Berbeda dari zona rekreasi, Zona 4 merupakan area terjauh yang suasananya didesain lebih asri, tenang, dan dikhususkan untuk jalur olahraga jogging track serta jalur sepeda terintegrasi.
Hutan kota tepi sungai ini secara khusus dirancang sebagai rumah alternatif bagi habitat alami seperti kawanan burung pesisir laut dan program konservasi keanekaragaman hayati.
Di area konservasi satwa tersebut, pihak lanskap pengembang menerapkan konsep Bird Sanctuary yang terintegrasi secara alami di ekosistem perkotaan pesisir.
Meskipun menyuguhkan fasilitas tata kota modern yang estetis, pembangunan megah ini terus memicu polemik lingkungan hidup yang masif di masyarakat.
Ambisi pengembangan kota hijau oleh konglomerasi properti tersebut mendapat perlawanan sengit berupa kritik dan kekhawatiran dampak lingkungan yang disuarakan oleh para aktivis lingkungan serta komunitas lokal.
Pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten menyoroti risiko tinggi krisis ekologis yang mengancam kawasan pesisir utara akibat masifnya proyek reklamasi dan penimbunan lahan.
Aktivitas pembukaan lahan skala besar ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem hutan bakau alami, memicu abrasi pantai, serta menyumbat saluran drainase alami yang berpotensi memperparah bencana banjir rob di perkampungan warga sekitar.
Di samping isu kebencanaan, konflik pemanfaatan ruang juga mencuat saat Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel ribuan hektar lahan pesisir Pakuhaji karena dinilai menabrak zonasi hutan lindung.
Nelayan tradisional di pesisir Tangerang pun mengeluhkan menyempitnya wilayah tangkapan ikan serta rusaknya wilayah pertambakan akibat tertutupnya akses perahu menuju laut lepas.
Rentetan dampak sosial-ekologis ini melahirkan gelombang protes dan gugatan hukum yang menuntut transparansi amdal serta keadilan tata ruang bagi masyarakat lokal.
Oleh karena itu, kehadiran Greenbelt di sepanjang Sungai Tahang kini berdiri di tengah dua realitas yang kontras, yakni antara simbol kemewahan kota modern ramah lingkungan dan ancaman nyata terhadap kelestarian ekosistem pesisir. (***)

