Suara Karya

Muhammadiyah dan FSPPB Kompak Kawal RUU Migas

JAKARTA (Suara Karya): Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) berpijak pada konstitusi dan kepentingan rakyat. Keduanya menyoroti pentingnya partisipasi publik, penguatan kedaulatan energi, serta tata kelola migas yang menjamin kemakmuran masyarakat.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Forum tersebut mempertemukan unsur masyarakat sipil, serikat pekerja, dan akademisi untuk membahas substansi RUU Migas, termasuk pengawalan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam proses pembahasan bersama DPR dan pemerintah.

Ketua PP Muhammadiyah M. Busyro Muqoddas mengatakan, pengawalan terhadap kebijakan publik harus berlandaskan nilai moral, konstitusi, dan keadilan sosial. Menurut dia, komitmen keagamaan dan kebangsaan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata untuk mengoreksi kebijakan yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.

Busyro juga mengkritik proses legislasi yang berlangsung terlalu cepat tanpa memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna. Menurut dia, regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dibahas secara transparan dan melibatkan publik agar suara masyarakat tidak terabaikan.

Dia menegaskan, sikap Muhammadiyah dalam mengawal kebijakan tidak semata-mata didasarkan pada pandangan normatif, tetapi juga harus ditopang kajian ilmiah dan data objektif. Organisasi tersebut juga menaruh perhatian pada dampak kebijakan hilirisasi terhadap lingkungan serta perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Dalam pengawalan RUU Migas, PP Muhammadiyah akan menginventarisasi pasal-pasal yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak berpihak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menyoroti kebutuhan pembenahan tata kelola industri migas nasional. Dia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 sebagai salah satu titik penting dalam perjalanan regulasi migas Indonesia dan mendorong agar RUU Migas yang menjadi inisiatif DPR pada 2026 menjadi momentum memperkuat penguasaan negara atas sumber daya energi.

FSPPB mengusulkan Pertamina menjalankan fungsi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus berperan sebagai National Oil Company (NOC) dengan pengelolaan usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Menurut Arie, integrasi tersebut perlu diarahkan untuk mengatasi fragmentasi pengelolaan, inefisiensi, dan duplikasi biaya dalam industri migas.

Namun, dia menekankan perlunya pemisahan fungsi pengelolaan kontrak kerja sama dengan kegiatan operasional bisnis. Dalam usulannya, pengelolaan kontrak dilakukan melalui Badan Pengelola Kontrak Kerja Sama (BPKKS) atas nama negara, sedangkan Pertamina menjalankan fungsi bisnis secara profesional.

FSPPB juga menyoroti keterjangkauan harga bahan bakar minyak (BBM). Integrasi industri hulu dan hilir, peningkatan cadangan serta produksi migas, dan efisiensi logistik menjadi sejumlah aspek yang menurut organisasi tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, FSPPB menolak privatisasi aset strategis energi yang dinilai dapat mengurangi penguasaan negara. Perlindungan pekerja, penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta keadilan bagi daerah penghasil migas juga menjadi bagian dari usulan yang disampaikan.

Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekaligus anggota Dewan Energi Nasional periode 2009–2019, Mukhtasor, mengingatkan bahwa minyak dan gas bumi masih memiliki peran penting dalam arsitektur ketahanan energi Indonesia.

Dia berpandangan, agenda transisi energi perlu disusun secara terukur dengan tetap memperhitungkan kebutuhan migas dalam jangka panjang. Menurut Mukhtasor, kebutuhan energi hingga 2050 dan periode setelahnya membuat pengelolaan migas domestik tetap relevan dalam perencanaan energi nasional.

Mukhtasor juga menekankan hubungan antara kedaulatan energi dan kepastian hukum. Kepastian tersebut diperlukan agar pelaku industri memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha, sementara negara tetap memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakan sesuai kepentingan nasional.

Dia menambahkan, energi perlu ditempatkan sebagai modal pembangunan, bukan semata-mata komoditas untuk kepentingan fiskal. Pengelolaannya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dalam negeri, dan peningkatan daya saing ekonomi.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, kebijakan energi juga perlu memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Mukhtasor menyoroti pentingnya mengurangi ketergantungan pada impor energi dan memperkuat kemampuan nasional dalam memenuhi kebutuhan energi.

FGD tersebut turut menghadirkan Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho. Pembahasan diharapkan menjadi bagian dari pengawalan masyarakat sipil terhadap perumusan regulasi migas, khususnya terkait penguasaan negara, tata kelola industri, dan pemenuhan amanat konstitusi. (Boy)

Related posts