Suara Karya

BPN Banten Serahkan Ratusan Sertifikat Aset Pemerintah dan Wakaf Senilai Rp1,42 Triliun di Hari Agraria 2026

Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis HANTARU 2026
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, saat memberikan keterangan terkait capaian target sertifikasi aset pada momentum HANTARU 2026. (Foto: Dok. Wisnu Bangun)
SERANG (Suara Karya) – Memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 yang bertepatan dengan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyerahkan ratusan sertifikat aset pemerintah dan tanah wakaf pada Rabu, 24 September 2026.
Langkah strategis ini menjadi penanda kuat komitmen jajaran pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas aset daerah, negara, serta fasilitas keagamaan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tema HANTARU tahun ini, yakni “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, merupakan janji publik yang nyata dan wajib diimplementasikan kepada masyarakat, bukan sekadar seremonial.
“Tema ini bukanlah sekadar slogan di atas kertas atau hiasan spanduk belaka. Ini adalah komitmen nyata bahwa setiap pelayanan agraria, pertanahan, dan tata ruang harus berjalan dengan kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya,” tegas Harison dalam sambutannya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota agar memotong birokrasi yang memperlambat.
Jajaran BPN diminta untuk terus memanfaatkan transformasi digital guna mendekatkan pelayanan langsung ke pintu rumah rakyat.
Rincian Capaian Sertifikasi Sesuai Data Faktual Kanwil BPN Banten
Plt Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Banten, Encep Mulya, menjabarkan rincian teknis penyerahan sertifikat berdasarkan data resmi yang terbagi ke dalam tiga sektor utama:
1. Barang Milik Daerah (BMD)
Total aset pemerintah daerah yang tersertifikasi mencapai 364 bidang dengan akumulasi nilai ekonomi (mengacu pada Nilai ZNT saat ini) sebesar Rp375.147.792.150 dan total luas tanah 336.663 m².
Rinciannya meliputi:
  • Kabupaten Lebak: 106 bidang (Luas: 210.125 m² | Nilai: Rp172.567.700.000)
  • Kota Tangerang Selatan: 58 bidang (Luas: 14.999 m² | Nilai: Rp90.335.000.000)
  • Kabupaten Serang: 55 bidang (Luas: 92.585 m² | Nilai: Rp27.443.368.000)
  • Kota Serang: 17 bidang (Luas: 5.785 m² | Nilai: Rp71.577.805.000)
  • Kota Cilegon: 13 bidang (Luas: 8.983 m² | Nilai: Rp9.845.817.150)
  • Kabupaten Pandeglang: 26 bidang (Luas: 4.186 m² | Nilai: Rp3.378.102.000)
  • Kota Tangerang: 52 bidang (Luas: – | Nilai: Rp3.000.000.000)
  • Kabupaten Tangerang: 37 bidang (Luas: – | Nilai: – / nihil)
2. Barang Milik Negara (BMN)
Untuk aset instansi vertikal maupun pemerintah pusat, BPN Banten menyerahkan 47 sertifikat BMN dengan total luas tanah 233.263 m² dan akumulasi nilai ekonomi fantastis mencapai Rp1.049.841.147.648.
Rincian per wilayahnya adalah:
  • Kota Tangerang: 18 bidang (Luas: 126.781 m² | Nilai: Rp729.553.527.648)
  • Kota Tangerang Selatan: 10 bidang (Luas: 18.919 m² | Nilai: Rp151.310.000.000)
  • Kota Serang: 1 bidang (Luas: 57.545 m² | Nilai: Rp164.751.335.000)
  • Kabupaten Tangerang: 6 bidang (Luas: 18.960 m² | Nilai: Rp3.289.650.000)
  • Kabupaten Serang: 9 bidang (Luas: 9.127 m² | Nilai: Rp936.635.000)
  • Kabupaten Lebak: 2 bidang (Luas: 800 m² | Nilai: Rp400.000.000)
  • Kabupaten Pandeglang: 1 bidang (Luas: 231 m² | Nilai: Rp348.117.000)
  • Kota Cilegon: – (tidak ada alokasi bidang)
3. Sertifikasi Tanah Wakaf (Aset Keagamaan)
Di sektor keagamaan, BPN Banten juga berhasil mengamankan legalitas tempat ibadah dan fasilitas sosial dengan total luas bidang tanah wakaf mencapai 80.633 m².
Rincian fisik bidang per Kantor Pertanahan (Kantah) meliputi:
  • Kantah Kota Serang: 20 bidang
  • Kantah Kota Tangerang Selatan: 17 bidang
  • Kantah Kabupaten Lebak: 16 bidang
  • Kantah Kabupaten Serang: 10 bidang
  • Kantah Kota Cilegon: 7 bidang
  • Kantah Kabupaten Tangerang: 5 bidang
  • Kantah Kabupaten Pandeglang: 3 bidang
  • Kantah Kota Tangerang: – (tidak ada alokasi bidang)
(Catatan khusus tanah wakaf: Total kumulatif berkas bidang tertulis di lembar rekapitulasi data adalah 75 bidang, meskipun persebaran fisik unit per daerah menghasilkan total riil 78 bidang).
Melalui capaian target sertifikasi yang masif di momentum HANTARU 2026 ini, BPN Banten berharap sinergi lintas sektor antar-lembaga dapat semakin diperkuat.
Hal ini demi mewujudkan kepastian tata kelola agraria serta kenyamanan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat ke depan. (Wisnu Bangun)

Related posts