Suara Karya

Pentingnya Restrukturisasi Usaha bagi Koperasi dan UMKM

JAKARTA (Suara Karya): Restrukturisasi Usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan hal penting dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas kinerja koperasi dan UMKM.

Hal tersebut dikemukakan Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Wardoyo, dalam keterangan tertulisnya, kepada suarakarya.co.id, Sabtu (30/6).

Dia mengatakan hal itu, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi konsultan PLUT, pendamping KUMKM (KKMB, PPKL, Inkubator bisnis), pengurus Koperasi dan UMKM untuk Provinsi Bali di Hotel Sovereign Bali, Jumat (29/6).

Menurut Wardoyo dengan restrukturisasi usaha, menjadikan KUMKM memiliki daya saing yang terus terjaga dan jangan sampai gulung tikar alias tutup usahanya.

Untuk itulah Kemenkop dan UKM melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) restrukturisasi usaha bagi KUMKM di berbagai provinsi di Tanah Air, termasuk kali ini di Provinsi Bali.

Wardoyo mengatakan Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana melakukan proses Restrukturisasi Usaha terhadap Koperasi dan UMKM yang benar sesuai aturan yang berlalu.

Untuk melakukan Restrukturisasi Usaha para konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) dan pendamping KUMKM yang meliputi Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), dan Inkubator bisnis perlu terlebih dahulu mengukur kondisi kesehatan Koperasi dan UMKM yang akan direstrukturisasi, sehingga mengetahui bagaimana kondisi usahanya sebelum dilakukan restruktrukturisasi apakah usahanya sehat, kurang sehat atau tidak sehat.

Kemenkop dan UKM telah menyediakan Early Warning System (EWS) sebagai alat diagnosa kinerja usaha Koperasi dan UMKM, sistem ini mampu mendeteksi dari 3 aspek yaitu aspek kelembagaan/organisasi, aspek finansial/keuangan dan aspek portopolio bisnis/usaha dari hasil diagnosa akan terlihat aspek dan indikator mana yang tidak sehat dan perlu dilakukan restrukturisasi, disamping EWS juga disiapkan Skema dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan solusi yang tepat dan benar sehingga aspek-aspek yang dinilai kurang sehat dapat ditata kembali agar menjadi sehat dan tetap berdaya saing.

Restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan pada saat usaha KUMKM mengalami penurunan usahanya. Restrukturisasi juga harus dilakukan secara terus-menerus agar kinerja Koperasi dan UMKM lebih baik sehingga mampu meraih peluang pasar yang semakin kompetitif.

“Kita menyadari bahwa perubahan pasar di era ekonomi digital ini begitu cepat dan sulit ditebak, maka setiap KUMKM harus waspada dan terus meng-evaluasi kinerja usahanya, yang kurang efektif dan efisien, harus diperbaiki, ditata kembali atau direstrukturisasi, kuncinya harus kreatif dan inovatif,” ujar Wardoyo.

Sebagai contoh, jika produk kita sudah tidak laku dipasar, dievaluasi kenapa tidak laku mungkin desainnya sudah ketinggalan, atau kualitas produk kalah dengan pesaing atau mungkin harga produk lebih mahal dibanding dengan produk sejenis lainnya. Itu baru dari sisi pasar belum bagaimana kondisi lainnya. (Gan)

Related posts