Suara Karya

Narkotika Menyusup Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total

JAKARTA (Suara Karya): Badan Narkotika Nasional (BNN) mendesak pelarangan total rokok elektronik atau vape menyusul terjadi lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika. Jumlah kasus yang ditangani BNN meningkat dari 10 kasus pada 2025 menjadi 77 kasus hingga 2 Oktober 2026.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Dr Supiyanto, M.Si menegaskan, perkembangan tersebut perlu segera diantisipasi agar penyalahgunaan vape tidak semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda.

“Kalau tidak segera ditangani, kita tidak tahu kasus vape yang disusupi narkoba ini akan berkembang seperti apa pada 2027,” kata Supiyanto dalam konferensi pers bertajuk ‘Darurat Rokok dan Vape pada Generasi Muda’, yang digelar secara hibrida di Jakarta, Selasa (20/10/26).

Supiyanto menyebut, modusnya beragam, mulai dari memasukkan zat terlarang ke dalam cairan vape, hingga memproduksi dan mengedarkan produk yang sudah siap digunakan.

“Kami menemukan berbagai pola pengadaan dan distribusi, termasuk penyelundupan bahan prekursor serta laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi zat terlarang. Sebagian kegiatan dilakukan di lokasi tertutup, termasuk apartemen,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus, BNN menemukan berbagai jenis zat yang dapat disalahgunakan melalui vape, antara lain THC yang berasal dari ganja, metamfetamina atau sabu, kokain, ekstasi, serta zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS), termasuk kanabinoid sintetis.

“Dqlam sejumlah sampel, satu produk bahkan dapat mengandung beberapa jenis narkotika sekaligus. Kondisi ini meningkatkan risiko seseorang mengalami ketergantungan terhadap lebih dari satu zat atau polyaddiction,” ungkap Supiyanto.

Ditambahkan, aroma dan rasa cairan vape yang beragam juga berpotensi menyamarkan keberadaan zat terlarang. Akibatnya, kandungan berbahaya dalam suatu produk tidak selalu dapat dikenali hanya dari bau, rasa, atau tampilannya.

“Petugas juga menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, antara lain sekitar 3,37 ton bunga ganja di Gresik dan 2,6 ton cairan yang disebut terkait metamfetamina di Kepulauan Riau,” katanya.

BNN juga mengungkap keberadaan etomidate, ribuan kartrid kosong, serta peralatan kimia yang berkaitan dengan pengolahan zat.
Atas perkembangan tersebut, Supiyanto menyatakan BNN telah mengusulkan pelarangan total vape kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Langkah tersebut dinilai perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk konsumsi narkotika.

Di sisi lain, BNN juga menjalankan pendekatan pencegahan melalui program Ananda Bersinar dan Sahabat Ananda Bersinar. Program tersebut antara lain melibatkan sekitar 3.000 siswa SMA dan guru di Jakarta untuk memperkuat pemahaman tentang bahaya narkotika.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih menyoroti persoalan vape dari sisi kesehatan masyarakat.

Ia menyebutkan, jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia meningkat hingga 10 kali lipat pada periode 2012-2021.

Menurut Benget, anggapan vape lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan. Aerosol yang dihasilkan perangkat tersebut dapat mengandung nikotin, logam berat, dan berbagai senyawa berbahaya lainnya.

Paparan nikotin juga berisiko menimbulkan ketergantungan.
Studi di Rumah Sakit Persahabatan, menemukan sebanyak 76,5 persen pengguna rokok elektronik laki-laki, yang menggunakannya secara rutin mengalami ketergantungan nikotin.

“Pemasaran vape melalui pilihan rasa, desain kemasan yang menarik, serta promosi di media sosial ikut membentuk daya tarik produk tersebut di kalangan usia muda. Karena itu, Kemenkes mendukung langkah pengendalian yang lebih tegas, termasuk pelarangan total vape,” tegasnya.

Dari perspektif perilaku remaja, praktisi kesehatan masyarakat Universitas Udayana, dr Putu Ayu Swandewi, S.Ked, MPH, PhD mengungkapkan, penelitian terhadap remaja berusia 13-18 tahun di 4 kota menemukan tampilan produk dan variasi rasa menjadi faktor yang membuat vape menarik bagi anak muda.

Sebagian remaja juga memandang vape sebagai pilihan yang lebih ekonomis. Padahal, penilaian berdasarkan harga dan tampilan tidak mencerminkan tingkat keamanan produk maupun risiko kesehatannya.

Putu Ayu menilai, pengendalian melalui regulasi dan cukai saja belum tentu cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Upaya perlindungan perlu disertai edukasi yang menjelaskan risiko penggunaan vape secara utuh, termasuk ketika produk itu tidak mengandung narkotika.

Ia menekankan, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk perilaku anak. Orang tua perlu membangun lingkungan rumah bebas asap rokok dan memberi pemahaman tentang bahaya rokok elektronik.

Sementara itu, sekolah perlu memperkuat kawasan tanpa rokok serta memastikan aturan dijalankan secara konsisten.

Guru bimbingan dan konseling (BK) juga didorong melakukan pendampingan secara humanis agar siswa yang menghadapi masalah dapat memperoleh dukungan, bukan semata-mata hukuman.

“Lonjakan kasus vape yang disalahgunakan untuk konsumsi narkotika, ditambah risiko ketergantungan nikotin dan daya tarik produk di kalangan remaja, menunjukkan perlunya penanganan terpadu,” ucapnya.

Penegakan hukum, pengawasan produk, edukasi kesehatan, serta keterlibatan keluarga dan sekolah menjadi bagian penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya vape dan narkotika.

Suara dari kalangan muda disampaikan Rafania Azalea dari TC Warriors Jakarta. Ia menilai, bentuk rokok elektronik atau vape yang lucu dan unik memicu rasa ingin tahu generasi muda untuk mencoba.

“Bahkan, sebagian anak muda merasa bangga ketika mengalungkan vape di leher, sehingga produk tersebut tidak hanya dipandang sebagai alat untuk merokok, tetapi juga bagian dari gaya hidup yang menarik perhatian,” tuturnya.

Rafania berharap penggunaan vape dilarang untuk melindungi generasi muda dari godaan mencoba produk tersebut. (Tri Wahyuni)

Related posts