Suara Karya

Karhutla Ancam Hak Anak, LPAI Desak Udara Bersih Jadi Indikator Kota Layak Anak

JAKARTA (Suara Karya): Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak sekadar bencana lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak.

Karena itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak kualitas udara bersih dan sehat dimasukkan secara eksplisit dalam indikator evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan menegaskan, anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla. Paparan polusi udara, terganggunya kegiatan belajar, hingga hilangnya ruang bermain yang aman dapat menghambat pemenuhan hak anak.

Data pemerintah menunjukkan, luas areal karhutla hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai 202.004 hektare. Sementara itu, laporan perkembangan pada Oktober 2026 menunjukkan kebakaran dan kabut asap masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia.

Sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk wilayah yang menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Kondisi ini menuntut penanganan berkelanjutan, terutama untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan terdampak,” kata Samsul dalam siaran pers, Senin (19/10/26)

Besarnya risiko juga terlihat dari sektor kesehatan. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, ratusan ribu kasus gangguan pernapasan berkaitan dengan kabut asap telah dilaporkan di sejumlah provinsi.

Partikel halus dan polutan dalam asap dapat memicu iritasi mata, batuk, dan gangguan saluran pernapasan, sekaligus memperburuk penyakit yang sudah diderita.

Dampak karhutla juga merembet ke dunia pendidikan. Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan belajar di luar ruangan perlu dibatasi, pembelajaran harus disesuaikan, bahkan kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara jika kondisi membahayakan kesehatan siswa.

“Anak yang beraktivitas di udara tercemar menghadapi risiko kesehatan, sedangkan penghentian kegiatan sekolah dapat mengurangi waktu belajar. Pemda dan satuan pendidikan harus mengedepankan keselamatan anak, tanpa mengabaikan hak pendidikan mereka,” ujarnya.

Karhutla juga meningkatkan kerentanan keluarga. Kehilangan mata pencaharian, kerusakan tempat tinggal, dan terganggunya akses terhadap layanan dasar dapat menyulitkan orang tua memenuhi kebutuhan pangan bergizi, pendidikan, kesehatan, serta pengasuhan anak.

“Dalam situasi ini, dukungan sosial perlu untuk mencegah penelantaran dan persoalan perlindungan anak lainnya,” ucapnya.

Ancaman terhadap anak tidak berhenti pada kesehatan fisik. Pengalaman menyaksikan kebakaran, mengungsi, atau kehilangan rasa aman akibat kerusakan lingkungan dapat memicu ketakutan, kecemasan, dan stres.

Karena itu, lanjut Samsul, penanganan karhutla perlu mencakup dukungan psikososial, perlindungan pengasuhan, dan pemulihan kehidupan anak secara menyeluruh.

“Kebakaran hutan dan lahan yang tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak serta meningkatkan risiko pelanggaran hak-hak mereka,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, memperoleh layanan kesehatan yang memadai, serta terlindungi dari ancaman yang dapat mengganggu kehidupan dan masa depannya.

Pemenuhan hak tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, bukan sekadar respons ketika bencana terjadi. “Atas dasar itu, LPAI menyoroti perlunya penguatan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” kata Samsul.

Dalam instrumen KLA, Klaster III mencakup Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Salah satu indikatornya adalah Indikator 16, yakni Lingkungan Sehat, yang mencakup akses terhadap air minum dan sanitasi layak.

LPAI berharap cakupan indikator tersebut diperluas agar kualitas udara bersih dan sehat turut menjadi aspek yang harus diperhatikan secara eksplisit.

Menurut Samsul, udara aman untuk bernapas sama pentingnya dengan air minum layak dan sanitasi sehat dalam mendukung kehidupan serta perkembangan anak.

“Predikat KLA harus mencerminkan kondisi nyata yang dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar kelengkapan dokumen, pembentukan kelembagaan, atau pencapaian administratif,” tuturnya.

Untuk itu, Pemerintah daerah perlu memastikan lingkungan tempat anak tinggal, belajar, dan bermain benar-benar mendukung kesehatan mereka.

LPAI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah memperkuat pencegahan karhutla melalui deteksi dini, kesiapan pemadaman, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.

“Selain pemerintah, penanganan karhutla perlu melibatkan masyarakat, organisasi lingkungan, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, organisasi profesi, dan komunitas,” ujarnya.

LPAI menegaskan, keberhasilan penanganan bencana karhutla harus diukur bukan hanya dari terkendalinya api, melainkan juga dari terjaganya kesehatan anak, keberlanjutan pendidikan, pulihnya kehidupan keluarga, dan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh serta berkembang secara optimal. (Tri Wahyuni)

Related posts