Suara Karya

BPJS Kesehatan Terbitkan 3 Aturan Baru untuk Kendali Mutu dan Biaya

JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hari ini, menerbitkan 3 peraturan baru terkait program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu dilakukan demi keberlangsungan program JKN-KIS di masa depan.

“Peraturan baru ini bukan membatasi pelayanan, tetapi lebih ke kendali biaya. Kondisinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehataan saat ini,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (25/7).

Ketiga peraturan baru itu disebutkan, yaitu Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan. Kedua, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat

“Ketiga, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik,” ujarnya.

Nopi menjelaskan, terbitnya peraturan baru itu mengacu pada Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Pasal 24. Dalam ayat 3 disebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sendiri sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

“Lewat kebijakan baru itu, kami pastikan peserta program JKN-KIS mendapat manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS,” ucapnya menegaskan.

Ditambahkan, peraturan baru itu merupakan tindak lanjut dari rapat tingkat menteri pada awal 2018 yang membahas tentang keberlangsungan Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan diminta fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

“Maksud efektivitas pembiayaan disini, sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, pada Pasal 22 disebutkan pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta dan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan. Hal itu diperlukan untuk kehati-hatian,” tuturnya.

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Nopi, BPJS Kesehatan telah berkomunikasi dengan para stakeholder, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi profesi dan fasilitas kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

“Di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah menyosialisasi ke dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

Nopi kembali menegaskan, penerapan 3 peraturan baru bukan untuk pembatasan layanan kepada peserta JKN-KIS, tetapi penyesuaian atas kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

“Kami memastikan peserta JKN-KIS dapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. Kami juga melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar implementasi dapat berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Per 20 Juli 2018, Nopi menyebutkan, ada 199.820.183 peserta JKN-KIS. Dalam pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan bekerja sama dengan 22.322 FKTP yang terdiri atas 9.882 Puskesmas, 5.025 Dokter Praktik Perorangan, 5.518 Klinik Non Rawat Inap, 668 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama serta 1.208 Dokter Gigi.

“Di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan bermitra dengan 2.406 RS dan Klinik Utama, 1.599 Apotik dan 1.078 Optik,” kata Nopi menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts