JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama jajaran di Lampung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Japriyanto Manalu, yang dinilai telah mencoreng nama baik organisasi profesi advokat.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan Japriyanto yang memasuki pekarangan rumah milik kliennya di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.
Menurut Natalia, Japriyanto tetap memaksa masuk meskipun telah dilarang oleh pemilik rumah maupun penjaga. Ia menyebut, yang bersangkutan bahkan berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam pekarangan rumah hingga berada di dalam rumah selama kurang lebih satu jam,” ujar Natalia dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Natalia juga menyoroti sikap Japriyanto yang diduga menunjukkan kartu anggota Peradi saat berada di lokasi. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas seorang advokat dan justru berpotensi merusak marwah organisasi.
“Dia menyatakan saya adalah musuhnya sambil menunjukkan kartu anggota Peradi. Seolah-olah dengan kartu itu bisa melakukan apa saja, termasuk masuk ke pekarangan rumah orang yang tidak ada kaitannya dengan dirinya,” kata Natalia.
Lebih lanjut, Natalia menegaskan bahwa saat kejadian, Japriyanto tidak membawa dokumen resmi seperti surat dari penyidik atau putusan pengadilan yang dapat menjadi dasar hukum untuk memasuki rumah seseorang.
Ia menambahkan, dalam perkara wanprestasi yang melibatkan Sofyan Sitepu Law Firm dengan klien Titin Cs, pihak lawan telah kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami meminta Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan untuk menindak tegas anggotanya, bahkan jika perlu sampai pada pemberhentian. Jangan sampai tindakan satu orang merusak nama baik organisasi,” tegasnya.
Selain mendorong proses etik di internal organisasi, Natalia juga menilai perbuatan tersebut memiliki unsur pidana. Ia mengungkapkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada 15 April 2025.
Menurutnya, langkah tegas perlu segera diambil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi profesi advokat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga Peradi.
Dalam perkara sengketa lahan proyek restoran Bebek Tepi Sawah Lampung, Natalia Rusli yang mewakili Tedy Agustiansjah tercatat memenangkan perkara secara berjenjang hingga kasasi, dengan skor 3-0 melawan pihak Japriyanto yang tergabung dalam Sofyan Sitepu Law Firm.
Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 792/K/PDT/2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026 menguatkan putusan sebelumnya. Dalam amar putusan, permohonan kasasi dari pihak lawan dinyatakan ditolak.
“Perkara ini dimenangkan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung menguatkan posisi klien kami,” ujar Natalia.
Sebagai tindak lanjut, Natalia juga telah mengirimkan surat resmi kepada DPP Peradi dengan nomor 060/JC/SKL/VI/2025 serta kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Lampung dengan nomor 064/JC/SKL/VI/2026 pada Senin, 6 April 2026.
Dalam surat tersebut, Tedy Agustiansjah meminta perlindungan hukum sekaligus penanganan atas dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Japriyanto Manalu.
Natalia menegaskan, penegakan kode etik dan hukum secara tegas menjadi penting demi menjaga integritas profesi advokat serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Boy)
