Suara Karya

Kemdiktisaintek: Proses Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual di UI Masih Berjalan

JAKARTA (Suara Karya): Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, Khairul Munadi menegaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI) hingga saat ini masih berlangsung oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan,” kata Khairul Munadi dalam siaran pers menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait pernyataan tentang kategori sanksi dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI, Rabu (20/5/26).

Ia meminta seluruh pihak untuk memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Ditambahkan, setiap dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi harus ditangani secara serius, objektif, dan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.

“Karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus dugaan kekerasan seksual di FHUI,” ucapnya.

Khairul kembali menegaskan, penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, bukan merupakan pernyataan resmi dari Kemdiktisaintek dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek,” katanya.

Kemdiktisaintek akan terus mendorong perguruan tinggi untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan serta memastikan setiap penetapan kategori pelanggaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dan memantau bersama dengan pihak perguruan tinggi, agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban,” tegasnya.

Sebelumnya Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menyatakan, tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” kata Brian Yuliarto, pada pertengahan April 2026 lalu.

Sebagai langkah konkret atas kasus kekerasan seksual di UI, Kemdiktisaintek telah melakukan beberapa upaya, antara lain erkoordinasi dengan pihak UI untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Kemdiktisaintek juga melakukan pemantauan terhadap kinerja Satgas PPKPT; memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan.

Selain juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan melalui Kanal Pengaduan Kemdiktisaintek; memperkokoh komitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Langkah strategis ini sekaligus sebagai implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).

Pemerintah terus melakukan pembinaan melalui pelatihan, modul pembelajaran daring, webinar, inisiasi kanal Sahabat, dan penyediaan berbagai panduan agar Satgas PPKPT mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR); Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi; Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek; Pusat Panggilan 126; ult@kemdiktisaintek.go.id; dan WA nomor 085186069126. (Tri Wahyuni)

Related posts