Pemerintah Provinsi Banten melalui Panitia Seleksi (Pansel) saat ini sedang bersiap menjaring jajaran direksi baru untuk memimpin tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seluruh rangkaian proses rekrutmen ini seketika memantik perhatian serius dan pengawasan ketat dari elemen masyarakat sipil.
Betapa tidak; para nakhoda terpilih nantinya akan dipercaya bukan sekadar menjadi mesin pencetak uang daerah, melainkan juga mengelola dana penyertaan modal APBD yang jumlahnya tidak sedikit.
Jika tidak berhati-hati dan selektif dalam memilih jajaran eksekutif ini, maka bersiap-siaplah Gubernur Banten, Andra Soni, dipermalukan di awal masa jabatannya oleh ulah para pemimpin BUMD yang salah pilih.
Publik Banten tentu belum lupa pada rentetan skandal hukum memilukan yang berulang kali merontokkan reputasi perusahaan plat merah di tanah jawara.
Sebut saja memori kelam pusaran kasus hukum kredit fiktif dan bermasalah yang berulang kali mengguncang internal Bank Banten.
Belum reda badai tersebut, publik kembali dihantam fakta miris tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, dalam skandal korupsi pengadaan minyak goreng curah fiktif sebesar Rp20,4 miliar.
Rangkaian noktah hitam ini menjadi bukti sahih, betapa rapuhnya benteng pertahanan BUMD kita akibat hulu rekrutmen yang telanjur keropos.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memutar roda ekonomi dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), BUMD idealnya dipimpin oleh para profesional tulen yang murni berintegritas.
Namun fakta di lapangan kerap kali berbicara sebaliknya; di mana proses seleksi yang sekilas tampak administratif dan normatif justru menyimpan celah subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika pintu masuk ini tidak segera digembok dengan transparansi radikal, BUMD Banten hanya akan terus menjadi benalu APBD, sarang penumpukan utang, dan kuburan bagi uang rakyat.
Untuk mengantisipasi badai jilid berikutnya, saya menyarankan agar Gubernur Banten berani mengambil langkah ekstrem dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal penjaringan direksi.
Celah korupsi paling menganga dalam rekrutmen ini biasanya sudah bermula sejak tahap pembentukan Panitia Seleksi.
Otonomi daerah yang besar kerap disalahgunakan oleh oknum kekuasaan untuk menyusupkan figur-figur “titipan” yang tidak independen ke dalam tim penguji.
Ketika tim Pansel sudah bisa disetir sejak dini, maka seluruh rangkaian fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) otomatis berubah menjadi sekadar panggung sandiwara formalitas belaka.
Sertifikasi, rekam jejak mentereng, dan kemampuan manajerial dari kandidat profesional independen akan dengan mudah didepak demi memuluskan langkah calon yang membawa bekal modal politik atau finansial.
Pintu masuk kedua yang tidak kalah rawan adalah sistem penilaian dan skor uji kompetensi yang kerap ditutup rapat dari endusan publik.
Hingga hari ini, masyarakat dan media massa selalu kesulitan untuk mengakses hasil penilaian detail dari setiap tahapan tes para calon pemimpin korporasi daerah tersebut.
Ketiadaan pengawasan publik secara langsung (public scrutiny) membuat ruang-ruang gelap manipulasi nilai bertumbuh sangat subur.
Di sinilah transaksi di bawah meja rawan terjadi; di mana kursi empuk direksi berpotensi “dilelang” secara senyap kepada pihak yang berani menyetor upeti tertinggi kepada oknum pengambil kebijakan.
Dampak dari produk rekrutmen yang transaksional ini dipastikan akan sangat fatal bagi masa depan tata kelola aset-aset daerah di Banten.
Direksi yang memanjat lewat jalur upeti atau kedekatan patron politik tidak akan pernah memiliki loyalitas pada performa korporasi, melainkan sibuk membalas budi kepada sang penunjuk jabatan.
Akibatnya, tata kelola BUMD di Banten kerap terjebak dalam salah urus (mismanagement), gagal meraup laba, dan justru dijadikan sapi perahan demi menyokong syahwat politik kelompok tertentu.
Padahal, tantangan ekonomi makro Banten saat ini membutuhkan tangan-tangan dingin eksekutif murni yang mampu melakukan ekspansi bisnis yang kompetitif secara sehat.
Sebagai kontribusi nyata untuk memutus mata rantai kerusakan ini, sudah saatnya reformasi total sistem rekrutmen BUMD Banten dipaksakan secara radikal dari hulu ke hilir.
Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD tidak boleh lagi alergi untuk menggandeng lembaga eksternal independen; libatkan KPK untuk menelisik LHKPN dan rekam jejak para kandidat, serta Ombudsman untuk memelototi potensi maladministrasi.
Lebih dari itu, seluruh hasil penilaian psikotes, uji kompetensi, hingga rekaman wawancara akhir harus dibuka secara daring agar masyarakat bisa ikut menakar siapa yang benar-benar layak memimpin aset mereka.
Jangan biarkan BUMD Banten terus tenggelam dalam pusaran korupsi rekrutmen; karena membiarkan oknum tidak kompeten merampas kemudi aset daerah adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap kesejahteraan rakyat Banten.
(Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun)
