Suara Karya

Sudah Diresmikan Presiden, Pelabuhan Bojonegara Gagal Dibangun

Kapal ditengah laut lepas. Gambar ilustras

Seri 1 dari 5
BANTEN (Suara Karya) – Megaproyek Pelabuhan Hub Internasional Bojonegara yang diresmikan Presiden Megawati pada 2003 sempat mangkrak selama 26 tahun akibat sengketa hukum wilayah inti (core zone) seluas 22 hektar milik swasta sejak 1977.

Selama hampir tiga dekade, nama Bojonegara di pesisir Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kerap disebut sebagai sebuah utopia maritim yang terabaikan.

Sejak era 1990-an, daerah ini digadang-gadang sebagai calon pelabuhan hub internasional untuk memecah kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sebagai pelabuhan hub internasional, Bojonegara dirancang menjadi pelabuhan pusat atau terminal utama berskala global tempat bersandarnya kapal-kapal kargo raksasa antarbenua (mother vessel).

Fungsinya adalah mengumpulkan peti kemas dari pelabuhan-pelabuhan kecil di sekitarnya untuk disatukan, lalu langsung diekspor ke negara tujuan tanpa harus singgah atau transit lagi di negara tetangga seperti Singapura.

Namun, proyek strategis nasional tersebut justru terperangkap dalam “tidur panjang” akibat sengketa lahan kronis.
Aktor utama yang terlibat dalam perseteruan ini adalah PT Pelindo (Persero) (dahulu PT Pelindo II) melawan PT Nugra Santana Group.

Selain konflik antarkorporasi, sengketa ini juga melibatkan sejumlah warga pemilik lahan lokal di area pelabuhan.
Lahan yang diperebutkan memang hanya seluas kurang lebih 22 hektar, tetapi area tersebut merupakan jantung pelabuhan karena berada tepat di zona inti (core zone) rencana pembangunan dermaga.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tumpang tindih kepemilikan surat-menyurat secara hukum yang sangat pelik di antara para pihak.

PT Nugra Santana Group selaku pihak penggugat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum pertanahan di Indonesia.
Perusahaan di bawah gurita bisnis keluarga Ibnu Sutowo ini ternyata telah menguasai dan memiliki lahan di kawasan Bojonegara (Puloampel) tersebut sejak tahun 1977.

Perusahaan swasta ini sudah menguasai tanah tersebut jauh sebelum pemerintah merancang proyek pelabuhan.

Paradoks dimulai ketika pemerintah merencanakan pembangunan kawasan pelabuhan penunjang operasional Pelabuhan Tanjung Priok pada era 1990-an.

PT Pelindo/IPC secara sepihak memplot lahan yang dikuasai keluarga Ibnu Sutowo tersebut.
Dasar hukum yang digunakan negara saat itu adalah klaim aset BUMN berdasarkan pencatatan Rencana Induk Pembangunan Pelabuhan Nasional (Masterplan).

Secara makro, Pelindo memang memplot wilayah pengembangan Pelabuhan Bojonegara hingga mencapai ratusan hektar.

Namun, khusus untuk area inti seluas 22 hektar tersebut, Pelindo sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen atau sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang kuat di depan persidangan.

Sebaliknya, PT Nugra Santana mampu menyajikan dokumen legal yang tak terbantahkan.

Alhasil, putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Nugra Santana Group.

Konflik “satu lahan dua surat” inilah yang secara yuridis mengunci mati proyek sejak peresmiannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2003, karena negara secara hukum dilarang membangun di atas tanah milik swasta.

Secara garis besar, kegagalan megaproyek ini disebabkan oleh dua klaster konflik utama.

Pertama, perseteruan antara Pelindo II and PT Nugra Santana Group yang berhulu pada klaim Pelindo II atas lahan makro seluas 450 hektar sebagai area milik negara.

Kelemahan yuridis Pelindo II yang gagal menunjukkan bukti kepemilikan kuat di meja hijau membuat gugatan hukum yang bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh swasta.

Kemenangan hukum inilah yang mengunci mati seluruh aktivitas pembangunan fisik pemerintah.

Kedua, sengketa tidak hanya terjadi di level korporasi raksasa karena Pelindo II juga menghadapi gugatan dari beberapa kelompok masyarakat adat dan warga lokal terkait pembebasan tanah.

Belum selesainya pemenuhan kewajiban ganti rugi hak tanah warga membuat kawasan dermaga sepanjang 102 meter yang sempat diresmikan pada 2003 menjadi terisolasi.

Akibat berantai dari kekacauan administrasi ini, pelabuhan tidak mendapatkan izin operasional komersial selama puluhan tahun.

Kisah Bojonegara menjadi kritik tajam mengenai bagaimana ego kelembagaan dan kelalaian sertifikasi aset negara di masa lalu dapat mengorbankan proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah.

Sebagai penulis yang mengawal langsung isu ini, saya memandang kegagalan ini bukan sekadar urusan berkas kusam di meja hijau, melainkan akibat dari matinya komunikasi publik-swasta.

Melalui investigasi dan tulisan berseri ini, saya mengambil peran aktif untuk mendesak pemerintah agar tidak lagi menabrak hak keperdataan yang sah milik swasta demi ego sektoral.

Kritik mendalam ini sengaja saya suarakan agar menjadi dasar perbaikan total, sebab membiarkan potensi maritim emas membeku puluhan tahun adalah sebuah kerugian peradaban yang tidak boleh terulang lagi. (Wisnu Bangun)

Bersambung ke Seri 2

Related posts