Suara Karya

Kemdiktisaintek Luruskan Isu 60 Ribu Mahasiswa Baru Tak Daftar Ulang di PTN

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meluruskan isu yang berkembang tentang 60 ribu mahasiswa baru (maba) yang tidak mendaftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN).

Kemdiktisaintek menegaskan, angka itu merupakan hasil evaluasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025, bukan proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 yang hingga kini masih berlangsung.

Selain itu, angka sekitar 60 ribu tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jumlah calon mahasiswa yang gagal melakukan registrasi ulang.

Menurut Kemdiktisaintek, data tersebut merupakan gabungan dari dua indikator yang berbeda, yakni daya tampung yang tidak terisi serta peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi memilih tidak melakukan registrasi ulang.

Berdasarkan data resmi Panitia SNPMB, pada tahun 2025 tersedia 627.957 kursi melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 585.642 peserta dinyatakan lulus sehingga terdapat 42.315 kursi atau sekitar 6,7 persen yang tidak terisi.
Kursi kosong itu bukan karena mahasiswa mengundurkan diri, melainkan tidak ada peserta yang memenuhi standar akademik yang telah ditetapkan masing-masing perguruan tinggi.

Kemdiktisaintek menegaskan PTN tetap mempertahankan standar mutu sehingga tidak mengisi seluruh daya tampung hanya demi memenuhi kuota.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kualitas pendidikan tinggi agar lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, dan industri.

Sementara itu, dari 585.642 peserta yang dinyatakan diterima, sebanyak 567.826 orang atau 97,2 persen melakukan registrasi ulang dan resmi melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Adapun peserta yang tidak registrasi ulang berjumlah 17.816 orang atau sekitar 2,8 persen dari total peserta yang diterima.

Panitia SNPMB mengungkapkan, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi keputusan peserta untuk tidak lanjut proses registrasi. Di antaranya, karena diterima pada program studi yang bukan pilihan utama, sehingga memilih mengikuti jalur seleksi lain.

Alasan lainnya adalah peserta diterima di perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi milik kementerian/lembaga lain, hingga alasan pribadi maupun kondisi keluarga.

Selain itu, ada pula peserta yang mendaftar sebagai calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, namun setelah verifikasi dinyatakan belum memenuhi persyaratan atau hanya memperoleh skema bantuan parsial.

Kondisi tersebut membuat sebagian peserta masih harus menanggung biaya hidup selama kuliah sehingga memengaruhi keputusan untuk melanjutkan studi.

Kemdiktisaintek menegaskan, proses verifikasi KIP Kuliah dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga paling membutuhkan.

Pemerintah juga menekankan, akses pendidikan tinggi di PTN tetap dibangun dengan prinsip keadilan melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Melalui skema subsidi silang, mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu ikut mendukung pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Selain penerapan UKT berkeadilan, pemerintah juga menyediakan berbagai bantuan pendidikan, termasuk KIP Kuliah dan beragam program beasiswa lainnya.

Data penerimaan mahasiswa tahun 2025 menunjukkan bahwa 28,2 persen mahasiswa baru di PTN berasal dari keluarga kurang mampu.

Dari jumlah tersebut, 18,6 persen memperoleh bantuan KIP Kuliah, 2,7 persen menerima beasiswa lain, 0,2 persen dikenakan UKT Kelompok 0 atau Rp0 per semester, 1,8 persen membayar UKT Kelompok 1 sebesar Rp500.000 per semester, serta 5 persen berada pada UKT Kelompok 2 dengan besaran Rp650.000 hingga Rp1 juta per semester, dengan rata-rata Rp998.291.

Dengan demikian, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa informasi yang menyebut sekitar 60 ribu mahasiswa diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Sebagian besar angka itu merupakan daya tampung yang memang tidak terisi, karena perguruan tinggi mempertahankan standar akademik, sedangkan peserta yang benar-benar tidak melakukan registrasi ulang hanya berjumlah 17.816 orang.

Sebaliknya, sebanyak 97,2 persen peserta yang telah diterima di PTN tetap melakukan registrasi ulang dan melanjutkan pendidikan tinggi.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan, pemerintah akan terus memperluas akses pendidikan tinggi tanpa mengabaikan kualitas penyelenggaraannya.

“Pendidikan tinggi harus dapat diakses oleh semakin banyak putra-putri Indonesia, namun pada saat yang sama kualitas akademik juga harus tetap terjaga,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Brian, pihaknya akan terus memperkuat berbagai skema afirmasi, bantuan pendidikan, sistem UKT yang berkeadilan, serta penyempurnaan sistem penerimaan mahasiswa agar semakin inklusif, tepat sasaran, dan menjawab kebutuhan pembangunan bangsa.

Ia menambahkan, keputusan seseorang untuk melanjutkan pendidikan tinggi dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari minat dan bakat, kesiapan akademik, kondisi sosial ekonomi keluarga, hingga perencanaan masa depan.

Karena itu, fenomena tersebut perlu dipahami secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. (Tri Wahyuni)

Related posts