Ditulis Oleh Wisnu Bangun
SERANG (Suara Karya) — Lambatnya kinerja layanan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) jalur reguler di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kini memicu polemik luas.
Institusi ini dituding melakukan blunder birokrasi karena membiarkan ribuan berkas permohonan mandiri milik masyarakat menggantung tanpa kepastian hingga bertahun-tahun.
Padahal, kelambanan proses administrasi di meja dalam BPN tidak hanya merugikan hak hukum rakyat, tetapi juga secara langsung menyumbat potensi penerimaan pajak negara yang bernilai miliaran rupiah.
Realita pahit dari mandeknya sistem ini salah satunya dirasakan langsung oleh Rozak (bukan nama sebenarnya), seorang pemilik lahan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Rozak mengaku mengalami stres dan frustrasi yang mendalam karena proses pembuatan sertifikat tanah miliknya sudah berjalan dua tahun lebih namun belum juga kunjung selesai.
Ironisnya, dari total 14 berkas permohonan yang ia ajukan ke kantor BPN, baru 3 berkas saja yang berhasil diselesaikan menjadi e-sertifikat.
Padahal, seluruh tahapan berat sudah ia lalui secara patuh, mulai dari proses pengukuran fisik, penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT), hingga agenda cek lokasi lapangan.
Semua tahapan yang dilalui tidak saja menguras waktu, tetapi juga uang yang sudah terlanjur disetorkan resmi ke rekening BPN.
Saking lelahnya menghadapi ketidakpastian birokrasi, Rozak menyatakan penyesalan yang mendalam atas keputusannya menempuh jalur administrasi resmi ini.
Andai proses yang melelahkan dan berbelit-belit ini diketahui sejak awal, ia mengaku tidak akan mau membuat sertifikat karena secara fisik tanah tersebut tetap miliknya secara sah.
Kasus yang menimpa warga Cisauk ini membuktikan bahwa BPN dinilai masih memelihara model kerja usang tahun 1970-an untuk pengurusan mandiri.
Masyarakat awam sering kali terjebak ilusi manis saat mengurus sertifikat tanah mereka, dengan mengira bahwa setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) ke bank dan PBT terbit, maka urusan otomatis berjalan lancar.
Padahal, begitu uang rakyat masuk ke kas negara lewat SPS, berkas justru baru memasuki babak kedua yang jauh lebih rumit di meja dalam kantor BPN.
BPN melarang warga mencicil kelengkapan berkas di awal, namun anehnya, BPN sendiri terkesan hobi mencicil tahapan proses administrasi di dalam kantor mereka secara eceran dan lambat.
Proses internal dipecah dari antrean verifikasi yuridis, ketidakpastian jadwal rapat Panitia A, hingga agenda verifikasi cek lokasi lapangan yang berlarut-larut hingga hitungan tahun.
Melihat carut-marutnya antrean berkas di meja dalam, muncul sebuah usulan strategis agar berkas tidak menumpuk lama dan menjadi fitnah di tengah masyarakat.
Seharusnya BPN bertindak tegas sejak di loket pendaftaran paling depan dengan tidak menampung berkas yang secara substansi belum lengkap atau belum klir secara yuridis.
Jika dokumen warkah dari tingkat bawah dinilai masih memiliki kekurangan, BPN harus berani menolak permohonan tersebut secara resmi di hari pertama, bukan malah menerimanya lalu mendiamkannya bertahun-tahun di dalam laci.
Kebiasaan menampung berkas setengah matang inilah yang merusak rapor kinerja BPN sehingga institusi ini dicap lamban dan memicu prasangka buruk dari publik.
BPN harus disadarkan bahwa program sertifikasi tanah—baik jalur reguler maupun PTSL massal—bukanlah sebuah hadiah atau kemurahan hati dari pemerintah kepada rakyat.
Tanah-tanah di perkampungan Banten rata-rata sudah dikuasai dan dijaga oleh rakyat secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka, jauh sebelum kantor BPN dilahirkan.
Ketika rakyat mau mendaftarkan tanahnya, itu adalah wujud kontribusi murni dari rakyat untuk menyerahkan data aset pribadi mereka agar sistem tata ruang negara menjadi rapi.
Lebih dari itu, dengan terbitnya sertifikat, negara adalah pihak yang paling diuntungkan karena aset tersebut langsung masuk radar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB secara akurat seumur hidup.
Agar BPN tidak lagi dituding lamban dan memelihara sistem jadul, gerbang validasi administrasi harus digeser penuh ke kantor Kelurahan dan Kecamatan.
Masyarakat cukup mengambil dan melengkapi blangko formulir persyaratan di kantor desa setempat agar warkah dan legalitas batas tanahnya disaring ketat oleh aparatur desa yang paling paham riwayat fisik lapangan.
Seluruh berkas wajib dilengkapi stempel validasi resmi dari Lurah dan Camat terlebih dahulu sebelum sampai ke meja BPN.
Jika skema satu pintu dari bawah ini berjalan, berkas yang masuk ke BPN dipastikan sudah 100 persen bersih dan matang, sehingga petugas tinggal melakukan pengecekan satelit digital dan langsung mencetak sertifikat.
Langkah berani ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi rakyat, tetapi juga mempercepat penyerapan pendapatan pajak demi pembangunan daerah.

