Suara Karya

Gebrakan Kakanwil BPN Banten: Pangkas Birokrasi Tanah, Paksa PPAT Selesaikan Akta dalam 2 Hari

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis dorong sistem digitalisasi dan aplikasi host-to-host perpajakan dalam diskusi di ruang kerjanya.

TANGERANG (Suara Karya) — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, melakukan gebrakan radikal dalam memotong rantai birokrasi pengurusan tanah di wilayahnya.

Pernyataan tegas terkait pemangkasan birokrasi tersebut disampaikan langsung oleh Harison Mocodompis pada Jumat, 11 September di ruang kerjanya.

Pernyataan ini disaksikan langsung oleh wartawan Indopos Yasril Chaniago, dan dua pejabat struktural  Kanwil BPN Banten Dewi dan Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, Harison mengungkapkan kekesalannya terhadap pola lama pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Banten.

Menurutnya rata-rata memakan waktu hingga 42 hari hanya untuk menyelesaikan sebuah akta peralihan, baik itu akta jual beli (AJB), waris, maupun hibah.

“Bikin akta rata-rata di Banten ini 42 hari. Saya ngamuk sama PPAT. Begitu kamu terima berkas, orang itu di kepala dia sudah di BPN, padahal kamu itu bukan BPN, kamu itu PPAT/Notaris,” ujar Harison dengan tegas.

Dijelaskannya BPN Banten kini menerapkan sistem digitalisasi serta memaksa PPAT untuk mempercepat proses pembuatan akta pengalihan hak atas tanah.

Harison menegaskan telah menginstruksikan aturan baru yang mewajibkan akta selesai dalam waktu maksimal dua hari.

Jika PPAT keberatan atau merasa tidak mampu, pihak berwenang tidak segan-segan mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa PPAT tersebut.

“Akta itu dua hari harus keluar. Kalau dia enggak mau, kita keluarkan surat, masyarakat jangan menggunakan PPAT karena menjadi sumber masalah. Enggak kuat 2 hari? Berhenti,” tegasnya.

Langkah ini diambil berkaca pada tingginya volume berkas di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencapai 400 hingga 600 berkas per hari.

Selain masalah di tingkat PPAT, Harison Mocodompis juga menyoroti hambatan besar pada proses validasi Bea Perolehan.

Mengawinkan Data Pertanahan Dengan Sistem Perpajakan

Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya memakan waktu hingga 40 hari di Badan Aset/Pendapatan (BAP).

Guna memangkas waktu tunggu yang dinilai tidak efisien tersebut, pihak wilayah mendorong penerapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berbasis aplikasi host-to-host yang mengawinkan data instansi pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.

Dengan sistem terintegrasi ini, proses validasi yang tadinya berminggu-minggu kini dipotong menjadi hanya 2 hari.

“Orang sudah bayar di ATM, keluar struk, masuk ke rekening negara. Kok nunggu validasi 40 hari? Ini hanya menegaskan saja sudah bayar atau belum. Makanya kita bikin kerja sama aplikasinya host-to-host, validasi ini kita bikin 2 hari,” jelas Harison.

Saat ini, wilayah yang sudah berjalan menggunakan sistem PKS terintegrasi ini meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Di sektor pengukuran tanah, Harison memastikan tidak ada lagi ketidakpastian bagi masyarakat.

Melalui sistem BKO internal dan keterlibatan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian jadwal ukur dalam waktu 3 hingga 7 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, dengan target penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Seluruh percepatan di tingkat PPAT dan validasi pajak ini bermuara pada pemenuhan target program kerja kementerian, yakni penyelesaian proses peralihan hak atas tanah secara keseluruhan dalam waktu maksimal 10 hari.

“Yang kedua itu di peralihan 10 hari. Dengan adanya kita bikin akta di bawah 3 hari atau 2 hari di PPAT, kemudian validasi ini juga kita bikin 2 hari. Saya minta ini dikawal,” tegas Harison Mocodompis. (Wisnu Bangun)

Related posts