Suara Karya

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla

JAKARTA (Suara Karya): Polda Kalimantan Timur menetapkan 16 tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah mengusut 47 kasus yang terjadi di berbagai wilayah. Luas lahan yang terdampak dalam perkara yang ditangani polisi mencapai sekitar 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan kepolisian akan menindak setiap pelaku penyebab karhutla, baik yang membakar lahan secara sengaja maupun yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.

“Kami siap melakukan pendekatan hukum bersama Kejaksaan Tinggi. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, maupun pihak lainnya yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujar Endar usai membuka Forum Group Discussion (FGD) Mitigasi dan Penanganan Karhutla bersama Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 di Balikpapan, Senin (14/9).

Meski membuka peluang penindakan terhadap perusahaan, Endar menyebut hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang sedang ditangani, termasuk terkait informasi dugaan keterlibatan perusahaan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah motif kebakaran, mulai dari praktik pembukaan lahan hingga kebakaran yang dipicu faktor ketidaksengajaan. Karena itu, masyarakat diminta menghentikan metode pembakaran untuk membuka lahan.

Endar mengingatkan dampak karhutla tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, lingkungan, dan aktivitas ekonomi.

Selain memperkuat penegakan hukum, Polda Kaltim juga meningkatkan langkah pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor. FGD yang digelar bersama Serdik Sespimti Polri menghadirkan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat mitigasi, pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap karhutla di Kalimantan Timur.

Menurut Endar, kesiapsiagaan menghadapi musim rawan kebakaran telah dilakukan sejak jauh hari melalui langkah preventif dan represif yang melibatkan TNI, BPBD, serta berbagai instansi terkait.

“Alhamdulillah sampai sejauh ini masih dalam pengelolaan yang bisa kita kendalikan. Semoga tidak menjadi lebih parah,” katanya. (Boy)

Related posts