Suara Karya

Ombudsman Banten: Kanwil Harus Evaluasi Total Layanan ATR BPN Kabupaten Kota Besutan Kementerian

Suasana pelayanan di kantor ATR-BPN Kabupaten Tangerang. (Foto WisnU Bangun)

Kabupaten Tangerang (Suara Karya) – Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten didesak untuk senantiasa melakukan evaluasi secara berkala terkait kualitas pelayanan publik di tingkat kabupaten dan kota.

Desakan ini mencuat menyusul berbagai temuan dan keluhan atas kinerja layanan Kantor Pertanahan daerah yang terus bermunculan dari tahun ke tahun.

Ombudsman RI Perwakilan Banten mencatat bahwa instansi agraria ini secara konsisten menduduki peringkat atas dalam struktur laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik di wilayah Banten.

Berdasarkan data berkala lembaga pengawas tersebut, substansi keluhan masyarakat didominasi oleh penundaan berlarut dalam penyelesaian balik nama sertifikat serta ketidakpastian durasi waktu pengurusan dokumen tanah.

Kondisi tersebut terasa kontras dengan masifnya publikasi digital yang ditayangkan melalui akun TikTok dan kanal YouTube resmi milik Kanwil ATR/BPN Banten.

Melalui konten-konten video kreatifnya, instansi agraria ini gencar mempromosikan berbagai kemudahan layanan modern, seperti program Pelayanan Tanah Akhir Pekan hingga kemudahan migrasi ke Sertipikat Elektronik lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

Namun di tingkat akar rumput, realitas lapangan menunjukkan bahwa kepraktisan digital yang dijanjikan dalam tayangan media sosial tersebut belum sepenuhnya tereksplorasi secara merata.

Fakta di lapangan menunjukkan lambatnya durasi penyelesaian sertifikat analog ke elektronik bahkan telah menggeser standar kewajaran di tengah masyarakat.

Achmad Yani—bukan nama sebenarnya—salah seorang warga yang mengurus dokumen tanah di Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa durasi satu tahun setengah untuk menyelesaikan sertifikat balik nama atau Surat Pengakuan Hak saat ini terpaksa dinilai masih dianggap wajar.

Penilaian miris itu muncul karena menurutnya masih banyak pemohon lain di wilayah tersebut yang proses pengurusannya bahkan memakan waktu lebih dari dua tahun.

Baging para pemohon, persoalan utama bukan hanya sekadar lamanya waktu yang terbuang, melainkan juga besarnya akumulasi biaya tidak terduga yang harus dihabiskan selama menunggu kepastian.

Beban finansial masyarakat membengkak bukan hanya untuk proses pembuatan administrasi resmi di internal BPN, melainkan juga untuk biaya transportasi mondar-mandir yang harus dikeluarkan secara mandiri.

Achmad Yani menceritakan dirinya harus rela mengeluarkan biaya logistik ekstra untuk menempuh perjalanan puluhan kali dari rumahnya di Jakarta menuju Kantor BPN di Kabupaten Tangerang hanya demi menanyakan perkembangan berkas.

Dirinya terpaksa harus datang langsung dan bertatap muka dengan petugas loket karena saluran komunikasi digital yang disediakan oleh instansi tersebut dinilai mandul.

Ia mengaku kerap mencoba membangun komunikasi jarak jauh dengan menghubungi nomor telepon resmi kantor maupun mengirim pesan teks via aplikasi WhatsApp, namun hampir selalu tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dari petugas di sana.

Kondisi tersebut diperparah karena sikap abai tidak hanya datang dari nomor pusat aduan resmi kantor BPN Kabupaten Tangerang saja.

Warga mengeluhkan sejumlah staf internal BPN yang biasanya menangani berkas dan bisa diajak berkomunikasi, kini mendadak memutus akses dengan tidak mau menerima pesan WhatsApp maupun mengangkat telepon langsung dari pemohon.

Aksi bungkam dan pemutusan komunikasi dari para oknum staf ini dikeluhkan warga karena memicu kecurigaan adanya penahanan berkas secara sepihak tanpa kejelasan status penanganan.

Sikap menutup diri dari para oknum petugas ini dinilai mencederai komitmen keterbukaan informasi publik serta melanggar kode etik pelayanan prima yang ditekankan oleh kementerian pusat.

Tingginya angka aduan dan minimnya respons komunikasi staf ini mengonfirmasi adanya kelemahan fatal dalam sistem skrining berkas awal serta manajemen layanan pengawasan pegawai di Kantor Pertanahan daerah.

Seharusnya, pihak BPN di tingkat kabupaten dan kota sudah memeriksa dan memasukkan seluruh kekurangan kelengkapan administrasi sejak pertama kali pemohon mendaftar di loket depan.

Petugas loket wajib langsung mengembalikan berkas pemohon untuk segera dilengkapi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dokumen.

Evaluasi menyeluruh ini mencakup pemenuhan kelengkapan administrasi krusial seperti kekurangan tanda tangan lurah, camat, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, hingga dokumen pendukung lainnya.

BPN perlu menerapkan batas waktu tertentu bagi pemohon untuk melengkapi berkas tersebut di tahap awal, sebelum proses pengurusan melangkah jauh ke tahap teknis lapangan.

Sistem ini penting agar tidak ada lagi pemohon yang telanjur mengeluarkan biaya besar untuk proses pengukuran tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah, pengecekan lokasi, hingga pembayaran Surat Perintah Setor.

Jangan sampai masyarakat sudah terlanjur dibebani biaya-biaya teknis tersebut, namun di tengah jalan baru diberitahu oleh oknum petugas bahwa ada kekurangan administrasi yang menjegal proses sertifikasi.

Pola penundaan informasi kelengkapan berkas di tengah jalan ini dinilai sangat merugikan pemohon dan memicu persepsi buruk mengenai adanya praktik pungutan liar terselubung.

Sebagai contoh dampak nyata di daerah lain, panjangnya birokrasi ini sebelumnya juga dikeluhkan oleh ahli waris lahan di Kecamatan Anyer yang dokumennya tertahan lama di BPN Kabupaten Serang.

Meskipun status hukum tanah di Anyer tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung, proses eksekusi administrasi dan penerbitan hak baru berjalan sangat lamban.

Kondisi komparatif di berbagai daerah ini menegaskan bahwa tanpa adanya pengawasan melekat, evaluasi berkala dari Kanwil, serta ketegasan sanksi bagi staf yang mengabaikan pemohon, komitmen pemangkasan durasi layanan bagi masyarakat kecil akan sulit tercapai. (Wisnu Bangun)

Related posts