Suara Karya

Melalui FESyar, BPJPH Dorong Ekosistem Halal Perkuat Ekonomi Daerah

SURABAYA (Suara Karya): Penguatan ekosistem halal dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan usaha masyarakat.

“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah,” kata Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham dalam talkshow ‘Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah’ (FESyar) Regional Jawa 2026, di Surabaya, Jumat (25/9/26).

Karena, lanjut Aqil, ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga semakin terdorong. Upaya itu termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FESyar merupakan wadah pertemuan dan sinergi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan, untuk memperkuat rantai nilai halal dan mengembangkan ekonomi syariah.

Ditambahkan, pengembangan ekosistem halal perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, termasuk penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar.

“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberi nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Karena itu, menurut Aqil, pengembangan ekosistem halal perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, antara lain melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja dan pengukuran dampak program secara terstandar dan lintas sektor.

Pemerintah daerah juga didorong berperan sebagai garda depan dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal, termasuk pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, dan kemitraan lintas sektor.

“Indonesia memiliki pasar domestik yang besar untuk produk nasional. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, maka sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal, agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,” tuturnya.

Peluang tersebut juga terbuka di pasar internasional, khususnya negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Ada pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional itu,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Muhammad Aqil Irham juga menekankan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM serta memiliki instrumen kebijakan dan anggaran pembangunan.

Hal senada dikemukakan Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Timur, Rifki Ismail. Ia menyoroti pentingnya sertifikasi halal produk bagi konsumen maupun produsen.

Rifki juga menyinggung pentingnya kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. “Jika produk itu tidak halal, maka harus dilampirkan keterangan tidak halalnya. Jadi kita sebagai muslim, kita tidak akan konsumsi karena tidak halal,” ujarnya.

Menurut Rifki, Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah. “Karena 97 persen penduduk di Jawa Timur adalah muslim. Jadi, pasarnya besar,” katanya.

Alasan kedua, jumlah pesantren di Jawa timur ada lebih dari 5.121. Kemudian jumlah masjidnya ada lebih dari 51.000. Begitu pun dengan jumlah santrinya mencapai hampir 1 juta orang. Komunitas yang besar sekali kan,” pungkasnya.

Potensi tersebut, lanjut Rifki, juga didukung perkembangan industri makanan halal Indonesia. Karena itu, pengembangan ekonomi syariah menjadi bagian dari arah program pemerintah. (Tri Wahyuni)

Related posts