Seri 2 dari 5:
Prahara hukum selama 26 tahun yang membekukan Pelabuhan Bojonegara akhirnya mencair melalui strategi rekonsiliasi bisnis yang sangat pragmatis.
Alih-alih melanjutkan ego perang dokumen di meja hijau, PT Pelindo (Persero) dan PT Nugra Santana Group memilih berdamai melalui skema kemitraan strategis (joint venture).
Langkah taktis ini diambil karena kedua belah pihak menyadari bahwa menelantarkan aset maritim bernilai triliunan rupiah di pesisir Banten hanya akan merugikan semua pihak.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), kedua entitas sepakat mengombinasikan aset dan kekuatan strategis mereka demi kepentingan nasional.
PT Nugra Santana menyediakan legalitas tanah inti seluas 22 hektar yang memenangi putusan Mahkamah Agung, sementara Pelindo membawa infrastruktur dasar, jaringan BUMN, dan akses regulasi pelayaran.
Kolaborasi korporasi ini secara instan langsung menyelesaikan status clear and clean tanah yang selama puluhan tahun mengganjal keluarnya izin resmi dari pemerintah berkaitan dengan operasi Pelabuhan Bojonegara.
Dampak nyata dari perdamaian bersejarah ini adalah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A387/AL.308/DJPL.
Surat keputusan resmi tersebut, memberikan izin usaha pengoperasian komersial kepada Pelindo Regional 2 Banten untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Bojonegara.
Sebagai langkah awal, operasional pelabuhan langsung memanfaatkan dermaga sepanjang 102 meter yang terbengkalai sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Fokus awal difungsikan untuk melayani kapal penyeberangan logistik, angkutan barang curah kering, dan komoditas industri terintegrasi yang melintasi Selat Sunda.
Rekonsiliasi emas ini membuktikan bahwa hambatan hukum terbesar bagi proyek strategis nasional dapat diselesaikan secara cepat dengan pendekatan bisnis yang saling menguntungkan (win-win solution).
Namun, kolaborasi antara korporasi raksasa milik negara dan swasta ini tidak boleh mengabaikan kewajiban sosial di tingkat akar rumput.
Saya sebagai jurnalis yang mengawal kebijakan publik ingin mengajukan draf formula kesepakatan sosial tripartit secara tertulis kepada otoritas terkait.
Untuk itu bila ada sisa ganti rugi tanah warga lokal di sekitar dermaga harap diselesaikan secara humanis, adil, dan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Pemerintah dan pengelola pelabuhan harus membuka ruang dialog yang lebar agar masyarakat adat serta warga setempat tidak sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran mereka.
Langkah advokasi melalui gagasan ini sangat krusial agar operasional Pelabuhan Bojonegara memiliki fondasi sosial yang kokoh dan bebas dari potensi konflik horizontal di masa depan.
Keberhasilan komersial pelabuhan ini harus berjalan beriringan dengan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan di sekitar kawasan Pelabuhan Bojonegara.
(Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun)
