Suara Karya

Terkait Libur Nataru, Sekolah Diminta Ikuti Kalender Pendidikan

JAKARTA (Suara Karya): Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.

Edaran Kemdikbudristek tentang penyelenggaraan pembelajaran Menjelang Nataru untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 secara tegas disebutkan libur semester 1 tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti dalam siaran pers, Rabu (15/12/21) mengimbau satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

“Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Suharti, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan.

Suharti menambahkan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. “Kami juga mengharapkan orangtua mengizinkan dan mendorong anaknya yang memenuhi syarat untuk vaksinasi Covid-19,” ujarnya.

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Sesjen Suharti menegaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts