Suara Karya

Cegah Fraud, Menteri Imipas Perintahkan Perbaikan Total Tata Kelola Pelayanan

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik, guna mencegah potensi fraud dan berbagai bentuk penyimpangan.

Instruksi tersebut disampaikan Agus, menyusul rampungnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kemenimipas, yang menemukan sejumlah titik rawan penyimpangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator segera dilakukan perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, risiko penyimpangan bisa dihindari,” kata Agus dalam ‘Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik’, di lingkungan Kemenimipas, Rabu (2/9/26).

Rapat yang berlangsung di Gedung Kemenimipas, Jakarta, tersebut menjadi momentum untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai risiko penyimpangan, sekaligus membenahi tata kelola pelayanan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT).

Pembentukan tim evaluasi tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, tim menggandeng konsultan profesional untuk meninjau seluruh alur proses layanan pada unit kerja pusat dan daerah.

Evaluasi dilakukan untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia melaporkan, tim evaluasi telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan fraud.

Tim juga telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti serta menetapkan sejumlah aksi cepat (quick win) yang akan dilaksanakan dalam rentang 30, 60 hingga 90 hari ke depan.

Langkah itu mencakup sektor keimigrasian, maupun pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembenahan tata kelola dan memperkuat sistem pengawasan internal.

“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.

Target pelaksanaan evaluasi rampung paling lambat 31 Agustus 2026, berhasil dipenuhi tepat waktu berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim evaluasi.

“Berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya evaluasi bisa kita selesaikan tepat waktu,” tegasnya.

Agus menegaskan, hasil evaluasi tersebut tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi harus segera ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret dan terukur.

Perbaikan tata kelola diharapkan mampu mempersempit celah terjadinya penyimpangan, memperkuat akuntabilitas aparatur, sekaligus memberi kepastian dan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui pembenahan tersebut, Kemenimipas berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan. (Tri Wahyuni)

Related posts