JAKARTA (Suara Karya): Dokter spesialis kulit dan kelamin, dr Adv Ineke Winda Ferianasari, SH, MHKes, C.Med, SpDVE, FINSDV, FAADV berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude dari Universitas Borobudur.
Ia berhasil mempertahankan disertasi yang mengusung gagasan reformasi hukum dalam sistem pendanaan riset kesehatan di Indonesia.
Ineke yang merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Angkatan 27 tersebut meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,97.
Disertasinya berjudul “Pembaharuan Hukum Sistem Pendanaan Riset Kesehatan sebagai Penguatan Transparansi Akuntabilitas dan Efektivitas Kebijakan Nasional”.
Sidang terbuka promosi doktor tersebut digelar di Jakarta, Rabu (2/9/26) dengan menghadirkan sejumlah penguji, yakni Prof Ir Bambang Bernanthos, MSc; Prof Dr Faisal Santiago, SH, MM; Prof Dr St Laksanto Utomo, SH, MHum; Dr Tina Amelia, SH, MH, MM; Dr dr Andreas Andri Lensoen Tjoman, SKed, SH, MH, SpB, SpB TKV, Subsp VE(K); serta Prof Dr Tundjung Herning Sitabuana, SH, CN, MHum.
Dalam penelitiannya, Ineke menyoroti pentingnya pembaruan sistem hukum yang mengatur pendanaan riset kesehatan.
Menurut dia, penguatan ekosistem riset kesehatan tak cukup hanya dengan meningkatkan produktivitas penelitian, tetapi juga membutuhkan sistem pendanaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan mampu mendukung kepentingan kebijakan kesehatan nasional.
Melalui perspektif hukum, penelitian tersebut berupaya melihat kebutuhan pembaruan sistem pendanaan riset kesehatan agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, sekaligus memberi kepastian, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana penelitian.
“Saya berharap disertasi ini tidak hanya menjadi sebuah pencapaian akademik, tetapi juga dapat memberi kontribusi nyata bagi pembaruan hukum di bidang kesehatan, khususnya dalam membangun sistem pendanaan riset kesehatan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.
Ditambahkan, riset kesehatan memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, sistem pendanaan yang menopang kegiatan riset harus dibangun melalui tata kelola yang mampu menjaga integritas, efektif dan memberi manfaat yang besar ke masyarakat.
Ineke menilai, penguatan riset kesehatan juga membutuhkan kolaborasi lintas disiplin, mengingat persoalan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga hukum dan kebijakan publik.
“Kesehatan tidak bisa dipisahkan dari hukum dan kebijakan. Karena itu, perlu keberanian untuk terus memperbarui regulasi, memperkuat tata kelola, dan membangun kolaborasi antara tenaga kesehatan, akademisi, peneliti, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.
Ia juga berharap generasi akademisi dan profesional di bidang kesehatan maupun hukum, berani melihat persoalan secara lebih luas dan menghadirkan gagasan yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.
“Ilmu pengetahuan seharusnya tidak berhenti di ruang akademik. Ilmu harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan memberikan arah bagi kebijakan yang lebih baik,” tegasnya.
Perpaduan Kedokteran dan Hukum
Gelar doktor yang diraih Ineke memperkuat perjalanan akademik dan profesionalnya yang mempertemukan bidang kedokteran dengan hukum kesehatan.
Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, lalu melanjutkan pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Universitas Soegijapranata Semarang dengan konsentrasi Hukum Kesehatan.
Selain aktif dalam bidang akademik, Ineke menjalani profesi sebagai dokter spesialis dermatologi, venerologi, dan estetika (SpDVE) di RS Siloam Lippo Cikarang.
Ia juga merupakan pemilik sekaligus Dokter SpDVE di Cikarang Skin Center, serta Rumah Cantik di Cikarang dan Purwakarta.
Di bidang pendidikan, Ineke tercatat sebagai dosen Fakultas Kedokteran Universitas President Cikarang.
Keterlibatannya dalam organisasi profesi juga memperkuat kiprahnya di bidang hukum kesehatan. Ia tercatat sebagai Ketua Tim BHP2A (Pembelaan Hukum) IDI Kabupaten Bekasi dan Ketua Tim BHP2A (Pembelaan Hukum) PERDOSKI Jawa Barat.
Selain itu, Ineke juga menjabat sebagai Bendahara 2 KSTBKI (Kelompok Studi Bedah Kulit Indonesia).
Latar belakang tersebut memberi perspektif multidisiplin bagi Ineke dalam melihat keterkaitan antara praktik kedokteran, regulasi, hukum kesehatan, riset, dan kebijakan publik.
Melalui disertasinya, Ineke berharap gagasan reformasi hukum pendanaan riset kesehatan dapat menjadi bagian dari pengembangan kajian akademik, sekaligus memberi perspektif bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola riset kesehatan yang lebih baik.
Baginya, pencapaian gelar doktor bukan menjadi akhir dari perjalanan akademik, melainkan momentum untuk terus mendorong ilmu pengetahuan agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan kesehatan nasional. (Tri Wahyuni)

