LEBAK – Akhirnya sengketa penahanan ijazah murid Sekolah Dasar (SD) Insan Karima Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dapat diselesaikan secara baik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si., menerangkan, bahwa penuntasan masalah ini dicapai melalui pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat.
Pihak dinas langsung bergerak menjembatani komunikasi agar tidak ada hak anak yang dirugikan dalam mengakses kelanjutan pendidikan.
“Alhamdulillah, sengketa ini sudah diselesaikan secara klir lewat jalur musyawarah hari ini.
Hak Ananda Raisha untuk memegang ijazah aslinya sudah ditunaikan.
Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang mengedepankan masa depan anak di atas urusan lainnya,” ujar Doddy Irawan saat memberikan keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).
Doddy menambahkan bahwa momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan agar ijazah tidak boleh ditangguhkan oleh urusan administratif internal apa pun.
Sebelumnya, kasus penahanan dokumen kelulusan ini sempat menjadi perhatian publik serta memicu keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat.
Tanggapan kritis salah satunya datang dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni.
Pria yang akrab disapa King Badak tersebut menegaskan bahwa persoalan administratif sekolah sama sekali tidak boleh mengorbankan hak anak untuk melanjutkan pendidikan.
“Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pendidikan di Kabupaten Lebak.
Setiap masalah di dunia pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang mengutamakan kepentingan peserta didik.
Semua pihak harus bersama-sama menjaga agar setiap anak tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan,” ujar Eli Sahroni saat memberikan sorotannya terhadap kasus tersebut.
Merespons desakan publik dan mediasi dinas, pihak SD Insan Karima Rangkasbitung akhirnya melunakkan sikap dan bersedia menyerahkan dokumen tersebut.
Pihak sekolah menyepakati jalur damai dan berkomitmen mengevaluasi sistem penyelesaian administrasi internal agar tidak lagi menghambat hak kelulusan siswa.
Sekolah juga memastikan bahwa seluruh berkas milik siswi yang bersangkutan telah diserahkan secara utuh tanpa ada beban pungutan biaya lagi.
Melalui penyelesaian ini, pihak keluarga Raisha Rasyidatu Marwa Insan Karima menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas selesainya sengketa.
Keluarga mengapresiasi respons taktis jajaran dinas, kontrol sosial kemasyarakatan, serta kelonggaran yang akhirnya diberikan oleh pihak sekolah.
Dengan diserahkannya ijazah asli ini, Raisha kini dapat melanjutkan langkah mendaftar ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan berkas yang lengkap dan tanpa rasa cemas. (Dina)
