Suara Karya

Pelabuhan Bojonegara: Gubernur Banten Tak Boleh Lengah, Amankan Kuota 70 Persen Pekerja Lokal

Pelabuhan Bojonegara, B bakal jadi mesin pencetah uang (Foto Istimewa)

Bojonegara Seri 4 dari 5

BANTEN (Suara Karya) – Agar potensi ekonomi raksasa dari beroperasinya Pelabuhan Bojonegara tidak menguap menjadi ketimpangan sosial baru, regulasi lokal yang protektif harus segera ditegakkan.

Gubernur Banten, Andra Soni, bersama para pemangku jabatan di tingkat kabupaten dan kota di wilayah tersebut, juga tidak boleh lengah.

Bojonegara bakal menjadi potensi pencetak uang yang sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui momentum ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat melakukan banyak terobosan untuk mendulang pundi-pundi keuangan bagi daerah.

Bila aktivitas di Bojonegara terkadang memicu kemacetan arus lalu lintas, hal itu sejatinya merupakan tanda kemajuan sekaligus konsekuensi logis dari keberadaan sebuah pelabuhan besar.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus hadir mencarikan solusi konkret, bukan justru menyalahkan keberadaan Pelabuhan Bojonegara yang saat ini sedang berkembang pesat.

Sebagai langkah konkret, saya menyumbang kontribusi gagasan kebijakan publik berupa rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Konten Lokal dan Zonasi Ekonomi Khusus.

Dalam draf gagasan yang saya suarakan ini, regulasi daerah wajib mengunci aturan penyerapan tenaga kerja lokal asli Banten minimal sebesar 70 persen pada seluruh struktur operasional hingga manajemen pelabuhan.

Skema penyerapan ketenagakerjaan ini wajib diperkuat dengan klausul aturan perekrutan lokal (Local Hiring Rules) yang ketat.

Dalam klausul tersebut, badan usaha pelabuhan diwajibkan mendirikan pusat pelatihan kemaritiman (Maritime Training Center) yang bersertifikasi internasional.

Pusat pelatihan tersebut harus dibangun melalui kolaborasi aktif dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan universitas lokal yang tersebar di wilayah Banten.

Langkah strategis ini sangat krusial untuk memastikan bahwa pemenuhan kuota 70 persen tersebut benar-benar diisi oleh tenaga kerja lokal yang ahli dan tersertifikasi.

Kita harus memastikan warga lokal tidak sekadar diposisikan sebagai pekerja kasar atau buruh harian lepas di tanah kelahirannya sendiri.

Aturan penyerapan tenaga kerja ini sama sekali tidak boleh hanya menjadi imbauan normatif di atas kertas, melainkan harus berupa regulasi hukum yang mengikat dan memaksa.

Pemerintah daerah harus berani menerapkan sanksi progresif yang tegas bagi pengelola pelabuhan atau pihak ketiga yang nekat melanggar ketentuan kuota tersebut.

Sanksi tersebut harus dimulai dari pengenaan denda finansial administratif bulanan secara ketat.

Akumulasi dari dana denda tersebut nantinya langsung dikonversi menjadi kas pembinaan ketenagakerjaan daerah.

Jika pelanggaran komitmen ketenagakerjaan tersebut dilakukan secara berulang, sanksi wajib ditingkatkan ke tahap pembekuan izin operasional sementara.

Bahkan, pemerintah daerah harus memegang opsi tertinggi berupa rekomendasi pencabutan hak kelola pelabuhan jika pihak pengelola terbukti membandel dan mengabaikan hak-hak pekerja lokal.

Penerapan sanksi hukum yang kuat adalah satu-satunya jaminan agar hak-hak ekonomi warga Banten terlindungi secara berkeadilan di tengah derasnya arus investasi global.

(Oleh: Wartawan Senior, Wisnu Bangun)

PelabuhanBojonegara#TenagaKerjaLokal#PendapatanAsliDaerah#DividenMaritim#WisnuBangun

Related posts