JAKARTA (Suara Karya): Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya untuk memberi kemudahan layanan kesehatan kepada peserta, terutama bagi warga DKI Jakarta.
Maklum, meski DKI Jakarta sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98 persen penduduk sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Namun, tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif.
“Lewat beragam kemudahan ini, diharapkan peserta JKN segera melakukan tindakan, agar status kepesertaan JKN-nya kembali aktif,” kata Deputi Direksi Wilayah IV, Elsa Novelia dalam acara bertajuk ‘Ngopi (Ngobrol Program Terkini) JKN’ dengan media, di Jakarta, Senin (23/6/25).
Beragam kemudahan yang ditawarkan BPJS Kesehatan, antara lain, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas saat berobat. Peserta juga bisa menggunakan KIS Digital yang ada dalam aplikasi Mobile JKN.
Elsa mengingatkan, KTP tak perlu di-fotocopy setiap akan berobat. Cukup tunjukkan KTP asli ke petugas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kemudahan lainnya, lanjut Elsa, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Peserta dapat bertanya seputar Program JKN melalui pesan chat, yang nantinya akan dijawab petugas melalui pesan chat juga.
Jika peserta memiliki telepon pintar, dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN, yang memiliki banyak fitur mulai dari mengubah kepesertaan, pindah tempat FKTP maupun FKRTL hingga mendaftar rujukan, dengan cara mudah. Cukup menggunakan jari-jari, dengan meng-klik fitur yang sesuai.
“Tak perlu ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk mengubah kepesertaan atau pindah FKTP. Tinggal klik saja fitur-fitur yang sesuai. Semudah itu,” tutur Elsa.
Layanan terbaru berupa Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165 pada website BPJS Kesehatan.
Dengan VoIP, peserta JKN dapat menghubungi Care Center 165, baik menggunakan smartphone, laptop atau tablet.
Berikutnya terkait layanan New Rehab 2.0 bagi peserta JKN yang statusnya tidak aktif, lantaran ada tunggakan iuran. “Peserta dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sekarang disempurnakan. Program New Rehab 2.0 memungkinkan peserta Mandiri melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
Program itu dapat dimanfaatkan peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan, dengan maksimal angsuran sebanyak 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
Beberapa pembaharuan sistem pada Program New Rehab 2.0, antara lain, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
“Peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini masih terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain, juga dapat ikut program ini,” kata Elsa
Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Elsa juga menjelaskan alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu.
Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Jika kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. DPJP akan menetapkan kondisi pasien sesuai kriteria gawat darurat, agar pasien bisa dijamin BPJS Kesehatan.
“Pasien dapat menghubungi BPJS Satu jika butuh informasi atau menemukan kendala saat pelayanan,” katanya.
Ditambahkan, BPJS Satu adalah Petugas BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi edukasi, pemberian informasi dan penanganan pengaduan di FKRTL. “Jika sakitnya tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka peserta JKN harus mengakses FKTP tempatnya terdaftar,” ujarnya.
Lalu bagaimana jika sakit saat di luar kota, peserta dapat berobat ke FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, upaya itu hanya diperbolehkan maksimal 3 kali dalam 1 bulan.
Peserta juga tidak dipungut biaya pada pelayanan di luar FKTP terdaftar, jika pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Jika kondisi emergency, makabpeserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit terdekat. (Tri Wahyuni)