Suara Karya

Sengketa Proyek Bebek Tepi Sawah Lampung Berlanjut ke Kasasi

Screenshot

JAKARTA (Suara Karya): Polemik hukum pembangunan kawasan Restoran Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung kembali berlanjut ke tingkat kasasi. Perkara yang telah bergulir sejak pengadilan tingkat pertama ini kini memasuki babak baru di Mahkamah Agung dan memunculkan sorotan terhadap kepastian hukum, khususnya bagi pemilik lahan proyek.

Sengketa tersebut bermula dari pembangunan restoran yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No. 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Lahan tempat proyek berdiri diketahui merupakan milik Tedy Agustiansjah. Namun dalam proses hukum, Tedy justru ditarik sebagai Tergugat III dan digugat atas dasar wanprestasi.

Kuasa hukum Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli, menyatakan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian pembangunan atau kontrak konstruksi dengan pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa posisi pemilik tanah tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kontraktor maupun pengembang proyek.

“Permasalahan utama perkara ini sebetulnya berkaitan dengan perbedaan klaim nilai pembangunan. Pemilik tanah tidak berada dalam hubungan kontraktual yang disengketakan,” kata Natalia, Kamis (15/1/2026).

Dalam penyelidikan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/50/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya, keterangan ahli konstruksi menyebutkan bahwa nilai riil bangunan restoran diperkirakan sekitar Rp8,68 miliar. Angka tersebut dinilai sebagai hasil penilaian teknis yang bersifat objektif.

Di sisi lain, pengembang proyek PT Mitra Setia Kirana menyatakan telah mengeluarkan biaya pembangunan sekitar Rp17,19 miliar. Sementara kontraktor CV Hasta Karya Nusaphala mengajukan klaim nilai yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp26,85 miliar. Perbedaan angka yang mencolok ini kemudian menjadi sumber utama perselisihan.

Natalia menilai selisih nilai tersebut seharusnya menjadi fokus utama pemeriksaan hakim, karena menyangkut hubungan hukum antar pihak yang terikat kontrak. Menurutnya, menarik pemilik tanah ke dalam gugatan wanprestasi justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Ia juga menegaskan bahwa Tedy Agustiansjah tidak menerima manfaat finansial dari pembangunan proyek tersebut dan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pembiayaan konstruksi. Dengan demikian, dasar gugatan wanprestasi terhadap pemilik lahan dinilai tidak relevan secara hukum.

Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 61/PDT/2025/PT TJK, perkara ini resmi diajukan ke Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi. Berkas kasasi disebut telah disampaikan pada 31 Oktober 2025 oleh tim kuasa hukum Tedy Agustiansjah.

Namun hingga kini, perkara tersebut belum tercatat memiliki nomor registrasi kasasi. Selain itu, majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini juga belum menetapkan putusan, sehingga proses hukum dinilai masih belum memberikan kepastian.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pihak pemilik tanah. Kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta, menyampaikan bahwa ketidakjelasan administrasi perkara di tingkat kasasi dapat berdampak secara hukum maupun nonhukum bagi kliennya.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan permohonan pengawasan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Permohonan tersebut difokuskan pada aspek administrasi dan transparansi proses penanganan perkara kasasi.

Farlin menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri substansi perkara. Ia berharap Mahkamah Agung dapat memastikan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (Boy)

Related posts