Suara Karya

SE Mendikdasmen No 7/2026 jadi Angin Segar bagi Guru Honorer di Tengah Penataan ASN

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 untuk memastikan ratusan ribu guru non-ASN tetap dapat mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dan guru honorer setelah muncul kekhawatiran terkait larangan status non-ASN di instansi pemerintah, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani mengatakan, surat edaran itu diterbitkan untuk memberi kepastian penugasan sekaligus dasar penganggaran gaji guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah.

“Surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap bisa memperpanjang penugasan guru non-ASN yang masih aktif mengajar,” kata Nunuk kepada media, di Jakarta, Senin (11/5/26).

Ia menjelaskan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Jumlah tersebut menjadi fokus penataan pemerintah dalam masa transisi penghapusan tenaga non-ASN.

Menurut Nunuk, kondisi itu muncul karena proses seleksi ASN PPPK 2024 belum sepenuhnya selesai hingga 2025, sementara aturan dalam UU ASN mengamanatkan penataan non-ASN seharusnya tuntas pada Desember 2024.

Akibat situasi tersebut, banyak pemerintah daerah mulai ragu memperpanjang kontrak guru honorer karena khawatir melanggar aturan. Padahal, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Kami menerima banyak masukan dari daerah yang bingung karena guru masih dibutuhkan, tetapi mereka tidak memiliki dasar untuk memperpanjang penugasan maupun menggaji,” katanya.

Melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberi ruang transisi agar guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik tetap dapat bertugas sepanjang 2026.

Nunuk menegaskan, kebijakan itu bukan membuka pengangkatan honorer baru, melainkan hanya berlaku bagi guru yang sudah tercatat di Dapodik sebelum Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN baru. Tetapi guru yang sudah ada tetap harus kita jaga agar pembelajaran tidak terganggu,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa batas waktu dalam surat edaran berarti guru honorer otomatis berhenti mengajar setelah Desember 2026. Menurut dia, yang dihapus adalah status non-ASN, bukan profesi gurunya.

“Guru-guru ini masih sangat dibutuhkan. Pemerintah sedang menyiapkan skema penataan dan seleksi ASN berikutnya,” ujarnya.

Selain penataan honorer, pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan guru nasional yang saat ini diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu formasi. Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru juga memasuki masa pensiun.

Karena itu, pemerintah menyiapkan rekrutmen ASN guru secara bertahap agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi tanpa kembali membuka ruang munculnya honorer baru.

Dalam proses penataan tersebut, pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada sekitar 124 ribu guru honorer berusia di bawah 35 tahun yang tercatat di Dapodik. Kelompok usia ini dinilai memiliki peluang besar mengikuti berbagai skema rekrutmen ASN ke depan.

Nunuk menegaskan, pemerintah tidak sedang menyiapkan pemutusan massal guru honorer. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penataan guru non-ASN secara bertahap sambil memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal. (Tri Wahyuni)

Related posts