BANDUNG (Suara Karya): Pemerintah secara resmi membuka akses pengaduan masyarakat terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi bernama Jaga Indonesia Pintar.
Platform itu diluncurkan untuk memperkuat pengawasan, sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat meminta kepada siswa, orangtua, maupun masyarakat untuk segera melaporkan segala kecurangan yang terjadi dalam Program Indonesia Pintar. Caranya mudah, cukup klik aplikasi melalui telepon genggam.
“Segera lapor ke JagaIndonesiapintar.id, jika warga menemukan adanya keterlambatan pencairan, pemotongan dana, hingga dugaan penyimpangan. Pesan akan sampai, tanpa birokrasi yang rumit,” kata Atip dalam acara peluncuran aplikasi tersebut, di Bandung, Rabu (6/5/26).
Selama ini pengawasan dalam Program Indonesia Pintar lebih banyak bertumpu pada institusi. Karena itu, pihaknya membuka ruang partisipasi langsung dari masyarakat, agar pengawasan lebih kuat dan transparan.
Aplikasi JagaIndonesiaPintar dikembangkan melalui kerja sama Kemendikdasmen dengan Kejaksaan RI, sebagai bagian dari penguatan tata kelola bantuan pendidikan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai jenis permasalahannya.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani dalam kesempatan yang sama menjelaskan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk persoalan administratif, laporan akan diteruskan ke Kemendikdasmen, guna dilakukan pembenahan sistem dan tata kelola.
Ditegaskan, kehadiran JagaIndonesia Pintar bukan untuk penindakan saja, tetapi juga memperbaiki sistem penyaluran bantuan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Ada 2 hal terkait pelaksanaan PIP. p
Pertama, memang ada persoalan penyimpangan yang harus ditindak. Kedua, ada masalah sistem yang belum optimal, seperti persoalan data, geografis, dan ketidaktahuan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Reda, hingga kini masih ditemukan kasus siswa yang sebenarnya layak menerima bantuan tetapi belum masuk data penerima. Karena itu, Kejaksaan mendukung evaluasi sistem, agar sekolah dilibatkan penuh dalam proses pengusulan penerima manfaat.
“Sekolah yang paling tahu kondisi riil siswanya. Jangan sampai anak yang berhak justru tidak menerima bantuan,” ujarnya.
Reda juga menekankan, laporan masyarakat melalui aplikasi akan menjadi bagian penting dalam pengawasan penyaluran PIP. Pihak Kejaksaan, akan ikut memonitor dan memastikan bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang membutuhkan.
Selain menggandeng aparat penegak hukum, pemerintah juga melibatkan unsur masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan di lapangan.
“Langkah ini dinilai penting karena sebagian besar penerima manfaat PIP berada di wilayah pedesaan,” kata Reda menandaskan.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengungkapkan masih adanya persoalan serius dalam penyaluran PIP. Salah satunya, pengembalian dana bantuan ke kas negara yang nilainya mencapai Rp535 miliar pada 2025.
“Dana yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp535 miliar untuk sekitar 627 ribu siswa. Jumlah ini sangat besar dan menjadi catatan penting bagi kami,” ucap Suharti.
Fenomena itu, menurut Suharti, menunjukkan, anggaran yang seharusnya dimanfaatkan siswa dari keluarga kurang mampu justru tidak terserap optimal. Padahal pada 2026, pemerintah telah mengalokasikan dana PIP sebesar Rp13,8 triliun untuk menjangkau 19,48 juta siswa di seluruh Indonesia.
Suharti menjelaskan, pengembalian dana itu dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari rendahnya kualitas administrasi, kendala geografis, hingga persoalan teknis seperti pemblokiran rekening penerima.
Beberapa rekening siswa bahkan terindikasi sebagai rekening tidak aktif, karena pola transaksi tertentu, sehingga menghambat pencairan dana.
“Ini menjadi prioritas utama perbaikan. Anggaran yang sudah disediakan harus bisa dimanfaatkan seluruhnya oleh anak-anak yang berhak,” tegasnya.
Sebagai langkah pembenahan, Kemendikdasmen akan melakukan transformasi dalam mekanisme penyaluran PIP. Salah satu perubahan utama adalah menggeser pendekatan, dari berbasis data administratif ke verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan sekolah.
“Sekolah akan diberi peran lebih besar sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa. Diharapkan kesalahan sasaran seperti exclusion error (siswa layak tidak menerima) maupun inclusion error (siswa tidak layak justru menerima) dapat ditekan,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan melalui sistem digital. Sehingga penyaluran bantuan berjalan transparan dan akuntabel.
“Lewat sistem ini, diharapkan tidak ada lagi dana yang kembali ke negara. Setiap rupiah harus benar-benar sampai dan menjadi dukungan nyata bagi pendidikan anak-anak Indonesia,” pungkas Suharti.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik peluncuran aplikasi tersebut. Menurut pria yang akrab disapa KDM tersebut, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan akan membantu mencegah praktik bantuan tidak tepat sasaran.
“Dengan sistem terbuka seperti ini, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui JagaIndonesiaPintar, ia berharap pengawasan bantuan pendidikan menjadi lebih terbuka, cepat, dan efektif. Dengan demikian, program yang menyasar jutaan siswa Indonesia itu dapat berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi pemerataan pendidikan nasional. (Tri Wahyuni)
