Suara Karya

Ahli Sebut Kredit Macet BNI Jambi Risiko Bisnis, Bukan Korupsi

JAKARTA (Suara Karya): Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank BNI di Pengadilan Tipikor Jambi mengemuka dengan penegasan dari ahli bahwa persoalan tersebut berada dalam ranah bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menyampaikan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) merupakan bagian dari risiko usaha yang lazim terjadi dalam praktik perbankan.

Ia menjelaskan, proses yang telah ditempuh debitur melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga homologasi di pengadilan niaga menunjukkan bahwa penyelesaian perkara masih berada dalam koridor hukum bisnis.

Menurutnya, status Bank BNI sebagai badan usaha milik negara tidak otomatis menjadikan kerugian perseroan sebagai kerugian negara. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perusahaan.

Dalam persidangan, ahli juga menilai persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk kemungkinan belum optimalnya penerapan standar operasional prosedur. Namun demikian, proses pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.

Selain itu, debitur diketahui telah menyerahkan agunan yang nilainya disebut melebihi plafon kredit, termasuk tambahan jaminan berupa personal guarantee dan corporate guarantee. Hal ini dinilai mencerminkan adanya itikad baik dalam proses pengajuan kredit.

Ahli menegaskan bahwa selama putusan homologasi PKPU masih berlaku dan belum dibatalkan, maka potensi kerugian belum dapat dinyatakan final secara hukum.

“Perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah bisnis dan perdata, bukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.

Meski demikian, dalam persidangan juga muncul fakta lain terkait pengelolaan aset sitaan yang memunculkan pertanyaan hukum tersendiri.

Pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita sejak Juni 2025 disebut tetap beroperasi. Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi, Arwin Parulian Saragih, mengaku pihaknya telah mengelola pabrik tersebut sejak November 2022 hingga saat ini.

Majelis hakim menegaskan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Hingga sidang berlangsung, belum ditemukan dokumen resmi dari kejaksaan maupun pengadilan yang menjadi dasar pengelolaan tersebut.

Persidangan juga menyoroti keterangan saksi dari divisi remedial BNI Pusat, Adimas, yang akhirnya mengakui adanya sejumlah pertemuan dengan pihak PT MMJ setelah sempat mendapat teguran hakim.

Di luar persidangan, dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp40 miliar.

Perkara ini kini tidak hanya berkutat pada isu kredit macet, tetapi juga berkembang pada persoalan tata kelola aset sitaan negara yang masih menunggu kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum. (Boy)

Related posts