JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program internship dokter di Indonesia, menyusul meninggalnya sejumlah peserta pada tahun ini.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr Andito Mohammad Wibisono, dr Karika Ayu Permatasari, dr Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka atas wafatnya para dokter internship kita. Masih banyak yang harus dibereskan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/26).
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter.
Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit, apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” kata Menkes.
Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.
Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.
Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program Cek Kesehatan Gratis sebanyak 2 kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes. (Tri Wahyuni)
