JAKARTA (Suara Karya): PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan arah baru pengembangan profesi advokat nasional melalui pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 8-10 Mei 2026. Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan strategi menghadapi perubahan besar di dunia hukum modern.
Dalam Rakernas tersebut, PERADI SAI menyoroti pentingnya transformasi profesi advokat agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan hukum, hingga meningkatnya persaingan jasa hukum lintas negara. Organisasi menilai advokat Indonesia perlu bergerak menuju profesi yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kompetensi spesialis.
Ketua Umum Harry Ponto mengatakan Rakernas 2026 bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum penting untuk memperkuat masa depan profesi advokat Indonesia.
“RAKERNAS ini bukan sekadar agenda rutin organisasi. Ini adalah momentum strategis untuk memperkuat fondasi profesi advokat ke depan,” ujar Harry Ponto.
Menurut Harry, perubahan dunia hukum saat ini menuntut organisasi profesi melakukan pembaruan secara menyeluruh, baik dari sisi tata kelola organisasi maupun peningkatan kualitas sumber daya advokat. Karena itu, PERADI SAI mulai fokus pada modernisasi organisasi, penguatan etika dan standar profesi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan.
“Fokus PERADI SAI mencakup modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, percepatan digitalisasi layanan organisasi, serta pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan,” katanya.
Rakernas juga menjadi ajang peluncuran identitas baru PERADI SAI melalui logo dan logogram terbaru organisasi. Pembaruan identitas tersebut disebut mencerminkan semangat profesionalisme, persatuan, dan kesiapan organisasi menghadapi tantangan masa depan.
Harry Ponto menegaskan perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas tampilan visual organisasi, tetapi juga bagian dari transformasi yang lebih besar dalam membangun profesi advokat yang berorientasi pada kualitas dan kepercayaan publik.
“Apa yang telah kami lakukan dalam beberapa bulan di masa kepengurusan baru ini hanyalah permulaan. Ke depan, PERADI SAI meyakini bahwa yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain pembenahan internal organisasi, PERADI SAI juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi tersebut menilai revisi Undang-Undang Advokat diperlukan agar sistem hukum profesi tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika dunia hukum saat ini.
Dalam konteks itu, PERADI SAI menyatakan siap memberikan masukan kepada DPR dan para pemangku kepentingan terkait pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat, termasuk penguatan sistem profesi yang lebih akuntabel melalui pendekatan multi bar system.
Tidak hanya fokus pada regulasi dan organisasi, PERADI SAI juga menempatkan regenerasi advokat muda sebagai bagian penting dalam arah baru profesi advokat Indonesia. Organisasi akan memperluas program mentorship, pelatihan profesi, dan ruang partisipasi generasi muda dalam pengembangan profesi hukum nasional.
Menutup pernyataannya, Harry Ponto menegaskan transformasi yang dilakukan PERADI SAI bertujuan menjaga profesi advokat tetap independen, etis, dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Ini bukan semata tentang transformasi organisasi. Ini tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat,” kata Harry Ponto. (Boy)
