Suara Karya

Kemdikdasmen Terapkan SPMB Model Baru, Libatkan Pemda dan Sekolah Swasta

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan model baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah swasta.

Diharapkan, proses penerimaan siswa berjalan lebih tertata, transparan, dan mampu menjamin seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan, perubahan utama dalam pelaksanaan SPMB tahun ini terletak pada mekanisme penghitungan rombongan belajar (rombel) dan daya tampung sekolah. Hal itu akan diperkuat melalui surat edaran tambahan.

“Tak ada perubahan dalam regulasi. Pelaksanaan SPMB 2026 tetap menggunakan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Tetapi, nanti akan ada surat edaran terkait perhitungan daya tampung dan rombongan belajar,” kata Gogot kepada media, di Jakarta, Kamis (7/5/26).

Menurut Gogot, penguatan aturan teknis tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 tentang standar pengelolaan pendidikan. Dalam aturan itu, pemerintah daerah melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di tiap provinsi diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan teknis di lapangan.

“Yang paling penting dalam aturan tambahan ini adalah cara menghitung jumlah siswa dalam rombel dan jumlah rombel di satuan pendidikan. Otoritas penyelesaiannya diberikan ke BPMP di provinsi. Jadi, kalau ada persoalan, tidak harus semuanya dilaporkan ke pusat,” katanya.

Gogot menjelaskan, pendidikan merupakan urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, penetapan daya tampung sekolah dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA menjadi kewenangan provinsi. Jadi, penetapan daya tampung dilakukan melalui keputusan kepala daerah masing-masing,” jelasnya.

Hingga saat ini, sekitar 71 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun 2026/2027. Tercatat 237 kabupaten/kota sudah menetapkan juknis jenjang SD dan sekitar 240 daerah untuk SMP.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan sekolah swasta untuk mendukung pemerataan akses pendidikan.

Menurut Gogot, SPMB bukan sekadar proses seleksi masuk sekolah negeri, melainkan sebuah sistem yang harus memastikan seluruh anak mendapat tempat belajar.

“SPMB ini bukan sekadar seleksi, tetapi sebuah sistem. Semua anak yang mendaftar harus mendapat kursi di sekolah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 78 pemerintah daerah yang sudah memberi bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu yang bersekolah di swasta. Bantuan berupa subsidi biaya pendidikan agar siswa tetap dapat bersekolah tanpa terbebani biaya.

“Kalau siswa dari keluarga tidak mampu masuk sekolah swasta, maka harus dibantu atau digratiskan. Contoh, Kabupaten Tangerang, siswa SD mendapat bantuan Rp100 ribu per bulan dan SMP Rp150 ribu per bulan,” ungkapnya.

Selain itu, sebanyak 148 daerah telah menerapkan skema SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Dengan pola tersebut, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Tahun ini ada sekitar 9,4 juta murid yang akan berpindah jenjang, mulai dari TK ke SD, SD ke SMP, hingga SMP ke SMA. Karena itu, sistem SPMB harus dirancang kuat agar semua anak bisa menyeberang ke jenjang berikutnya dengan aman,” katanya.

Gogot juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah diminta menghitung daya tampung secara realistis agar tidak terjadi kelebihan murid tanpa dukungan ruang kelas, guru, dan sarana prasarana yang memadai.

“Kalau ada penambahan jumlah murid, maka ruang kelasnya harus ada, gurunya harus ada, dan sarana prasarananya juga harus siap. Jangan sampai menambah siswa tetapi kelasnya tidak tersedia,” kata Gogot menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts