JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi peserta didik dengan menelusuri dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Langkah itu dilakukan, menyusul munculnya informasi tentang dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orangtua.
Kemendikdasmen memastikan proses verifikasi dan penelusuran tengah berlangsung untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, pemerintah memandang serius informasi yang beredar, karena hal itu berkaitan dengan perlindungan data pribadi peserta didik dan integritas tata kelola Dapodik.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” kata Gogot, di Jakarta, Rabu (5/8/26)
Jika ditemukan adanya penyalahgunaan akses atau pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, lanjut Gogot, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan program, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan di bidang pendidikan.
Karena itu, pengelolaannya dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi sesuai regulasi yang berlaku.
Ditambahkan, secara prosedural penginputan data peserta didik ke Dapodik hanya bisa dilakukan oleh satuan pendidikan, melalui akun resmi yang memiliki kewenangan. Proses tersebut harus didasarkan pada dokumen administrasi dan mekanisme penerimaan peserta didik yang sah sesuai ketentuan.
“Jika hasil penelusuran membuktikan adanya penyalahgunaan akses, penggunaan data pribadi tanpa hak, maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan mengambil tindakan tegas,” ucap Gogot.
Penanganan kasus juga akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Selain melakukan investigasi internal, Kemendikdasmen mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
Orangtua, satuan pendidikan, guru, maupun tenaga kependidikan diminta tidak memberi atau menyebarluaskan informasi penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal yang tidak resmi.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status data peserta didik melalui laman Sistem Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menjaga integritas tata kelola Dapodik sekaligus memastikan setiap dugaan penyalahgunaan data peserta didik ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tri Wahyuni)

