SERANG (Suara Karya) – Publik diminta untuk melakukan pengawasan ketat, menyusul sedang dilakukannya penyusunan draf rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2028.
Momentum saat ini menjadi fase paling krusial karena draf anggaran tengah memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).
Langkah pengawalan melekat oleh seluruh elemen masyarakat, instansi penegak hukum, dan legislatif pada dokumen KUA-PPAS ini dinilai mendesak demi menutup ruang intervensi non-teknis serta mengunci batas atas pagu dana “proyek siluman” sejak di hulu perencanaan anggaran.
Urgensi pengawasan ini diperkuat oleh fakta objektif dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, di mana indeks risiko koreksi anggaran dan intervensi eksternal dalam pengadaan di wilayah Banten masih menuntut perbaikan sistemik yang masif di tingkat birokrasi.
Sebagai pengingat dalam menghadapi mata anggaran 2028, sektor publik yang mengelola pagu besar, khususnya pengadaan barang/jasa (PBJ) dan infrastruktur fisik, wajib masuk radar pemantauan garis keras agar celah manipulasi spesifikasi dan mark-up harga dapat diantisipasi.
Sejak awal Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan, agar tata kelola anggaran di Banten dapat mengantisipasi pengulangan modus ketidakpatuhan spesifikasi yang sempat menjadi temuan berkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lembaga antirasuah mendorong agar kasus-kasus pengadaan sebelumnya dijadikan sample evaluasi penting demi memetakan area rawan korupsi pada draf APBD 2028.
Pengamat Kajian Publik, Darmawan Hadiguna, ikut menilai pengawasan dari hulu draf anggaran ini adalah harga mati untuk menghindari kerugian daerah yang berulang.
Menurut Darmawan, kunci utama pencegahan korupsi APBD Banten 2028 ada pada sinkronisasi dokumen perencanaan di draf awal.
“Jika e-Katalog dan spesifikasi barang dipatok secara subjektif sejak penyusunan KUA-PPAS tengah berjalan ini, maka sistem digital sekuat apa pun tetap akan meloloskan pengondisian vendor,” tegas Darmawan saat memberikan keterangan di Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dalam peta pengawasan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menempati posisi pertama yang wajib dipantau publik pada sektor pengadaan non-konstruksi.
Aspek pagu dan spesifikasinya harus dipelototi sejak di draf KUA-PPAS agar proyek sejenis Pengadaan Videotron Outdoor pada Dinkes Banten yang pernah menelan anggaran sebesar Rp2,77 Miliar di kawasan KP3B tidak mengulang polemik serupa akibat temuan BPK terkait ketidaksesuaian konstruksi penunjang fisik yang memicu kelebihan bayar ratusan juta rupiah.
Bergeser ke instansi kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten menjadi titik krusial berikutnya melalui infrastruktur jalan poros desa dalam program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra).
Proyek masif yang menyerap dana hingga ratusan miliar rupiah per tahun ini wajib dikawal ketat sejak plafon sementaranya disusun, mengingat BPK sebelumnya sempat mengendus kelemahan pengawasan mutu beton kontrak lapangan pada beberapa paket jalan yang berpotensi memicu kerugian bayar.
Selanjutnya, instansi ketiga yang memegang peran vital adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Sebagai pengelola alokasi mandatory spending sebesar 20 persen dari total APBD—yang nilainya diproyeksikan menembus angka fantastis di atas Rp2 Triliun dari total struktur APBD Banten.
Pagu dana Dindikbud dalam rancangan PPAS sangat rawan terhadap penyimpangan draf pembangunan fisik Unit Sekolah Baru (USB), Ruang Kelas Baru (RKB), serta pengadaan sarana digital sekolah.
Keterlambatan pengerjaan fisik oleh pihak ketiga kerap menjadi catatan evaluasi yang merugikan kas daerah.
Dinas keempat yang tidak boleh luput dari radar pengawasan, adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Banten, khususnya pada sektor penataan lingkungan permukiman dan fasilitas sosial atau fasilitas umum yang rawan terhadap modus manipulasi volume pengerjaan.
Proyek penataan di draf anggaran mendatang harus dikunci volumenya sejak dini agar tidak menyisakan masalah jaminan pelaksanaan kontrak yang belum dicairkan serta ketidaksesuaian mutu material bangunan pendukung.
Yang terkhir dan tidak kalah penting untuk diawasi adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.
Dinas yang banyak ngurusin jalan raya ini, perlu diawasi juga secara ketat, terutama di sektor proyek berbasis teknologi dan pelayanan publik.
Sebagai pengingat, program infrastruktur digital seperti pengadaan Internet Desa di Banten sempat masuk ke ranah hukum akibat dugaan penyimpangan spesifikasi perangkat penunjang jaringan.
Kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa proyek non-fisik pun memiliki risiko mark-up tinggi jika draf anggarannya dibiarkan longgar.
Menyikapi hal tersebut, koordinator koalisi masyarakat sipil peduli anggaran Banten menegaskan bahwa atensi KPK terhadap berbagai model proyek lintas dinas ini harus direspons serius oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pernyataan KPK yang menyebut proyek fisik rawan korupsi harus dibuktikan dengan memperketat draf KUA-PPAS 2028 sejak hari ini.
Tujuannya agar nilai pengadaan yang fantastis tidak disusupi kepentingan vendor nakal.
Meskipun digitalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah berjalan, intervensi kesepakatan transaksional di luar sistem tetap menjadi ancaman nyata.
Oleh karena itu, sinergi monitoring antara elemen sipil dan Kedeputian Koordinasi-Supervisi KPK regional Jawa Barat-Banten diharapkan mampu mengunci ruang gerak praktik koruptif di hulu anggaran Banten secara total. (Wisnu Bangun)

