Suara Karya

Ada Apa Dengan Dinkes Banten, 6 Tahun Berturut-turut Selalu Jadi Temuan BPK?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr Ati Pramuji Astuti. (Foto Wisnu Bangun)

SERANG (Suara Karya) — Pengelolaan anggaran di internal Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam publik.

Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, instansi yang dipimpin oleh Ati Pramudji Astuti ini tercatat selalu memiliki temuan negatif selama enam tahun berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Berulangnya rapor merah finansial ini memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik, yang menduga adanya pola pengkondisian anggaran atau ketidakberesan tata kelola struktural secara menahun.
Rincian Temuan dan Estimasi Kerugian Finansial.

Dari dokumen audit resmi BPK serta konfirmasi berkala instansi terkait, berikut adalah rincian kasus kelebihan pembayaran (overpayment) dan ketidaksesuaian volume proyek yang terjadi di Dinkes Banten:

Tahun Anggaran 2020–2022 (Era Pandemi): Akumulasi temuan berfokus pada ketidaksesuaian administratif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), penanganan logistik darurat Covid-19, serta kekurangan volume fisik pada pengerjaan sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan.

Tahun Anggaran 2023–2024: BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp251,7 juta. Nilai ini berasal dari pos anggaran pengadaan makanan-minuman (mamin) serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk kebutuhan operasional RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.

Tahun Anggaran 2025 (Terbaru): BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp79,2 juta pada proyek pengadaan media informasi berupa videotron outdoor di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.

Dari total pagu Rp2,77 miliar yang sudah dibayar lunas, pemeriksaan fisik lapangan membuktikan adanya manipulasi spesifikasi pada konstruksi pondasi dan tiang penyangga.

Tentang hal temuan BPK tersebut, diakui Ati Pramuji saat dikonfirmasi wartwan…”Itukan hanya tiang penyangga,” katanya sambil berlalu menuju mobil dinasnya meninggal wartawan.

Menanggapi kelalaian anggaran yang terjadi saban tahun ini, pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) mengaktifkan dua jalur konsekuensi hukum utama:

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa rentetan temuan ini murni disebabkan oleh kelalaian dari Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini Dinkes Banten pada saat mengendalikan pelaksanaan proyek di lapangan.

Untuk itu kata Deden, Pemerintah Provinsi mengambil langkah tegas Sesuai UU No. 15 Tahun 2004, Dinkes Banten dan vendor terkait (salah satunya PT ZIT dalam proyek videotron) diberikan waktu maksimal 60 hari kalender sejak LHP diterbitkan untuk menyetor penuh uang kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

“Jika gagal, berkas akan dilimpahkan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” katanya.
Menurut Deden, Pihak Pemprov Banten akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran kepala dinas.

Deden menegaskan, akan memberikan teguran keras terkait performa tata kelola serta pola komunikasi publik dari pimpinan OPD bersangkutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Astuti, menegaskan seluruh catatan finansial BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebelum batas waktu 60 hari.

“Terkait dengan video tron, itukan hanya penyangga aja” tegas Ati, tentang pertemuan terbaru BPK tersebut Kamis 9Juli 2026.

Ati juga berjanji akan memperketat pengawasan internal dan mengevaluasi kinerja PPK untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian volume atau spesifikasi proyek di masa mendatang.

Di tempat terpisah pengamat kebijakan public Darmawan Hadiguna menegaskan, meskipun sebagian besar temuan uang fisik telah dikembalikan atau ditindaklanjuti lewat koordinasi Inspektorat Provinsi Banten, hal tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat (mens rea).

“Untuk itu apparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kepolisian (Polda), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil peran dalam kasus ini,” tutur Darmawan.

Menurut Darma, karena pola temuan yang terjadi berulang selama enam tahun berturut-turut ini jelas dapat dijadikan pintu masuk bagi APH. (Wisnu)

Related posts