Suara Karya

IKPI Usul Insentif Pajak PFII Berbasis Aktivitas

IKPI sampaikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: ist

JAKARTA (Suara Karya): Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan agar kebijakan insentif perpajakan dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih diarahkan pada aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah, dibandingkan pemberian tax holiday secara luas. Skema tersebut dinilai lebih efektif menarik investasi berkualitas sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menekankan bahwa insentif perpajakan seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan ekonomi yang menghasilkan dampak nyata bagi perekonomian nasional, bukan sekadar mengurangi beban pajak pelaku usaha.

Menurutnya, pendekatan berbasis aktivitas (targeted tax incentives) memungkinkan pemerintah mengarahkan fasilitas perpajakan kepada sektor-sektor strategis yang mampu menciptakan nilai tambah dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

“Insentif perpajakan harus menjadi instrumen untuk mendorong investasi yang produktif, bukan sekadar memberikan pengurangan beban pajak. Pendekatan yang berbasis aktivitas akan lebih efektif dalam menarik investasi berkualitas sekaligus memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, sejumlah aktivitas yang layak memperoleh insentif antara lain pembentukan kantor pusat regional (regional headquarters), pengelolaan aset (asset management), pusat treasury, reasuransi, pembiayaan infrastruktur, perdagangan karbon, teknologi finansial (fintech), hingga pengembangan sektor keuangan syariah.

Dengan memberikan fasilitas kepada aktivitas tersebut, Indonesia tidak hanya menarik arus investasi, tetapi juga menciptakan kegiatan ekonomi baru yang berdampak luas terhadap pertumbuhan nasional.

Vaudy menilai pendekatan tersebut berpotensi menghasilkan efek berganda bagi perekonomian, mulai dari pembukaan lapangan kerja, peningkatan transfer pengetahuan, penguatan industri jasa keuangan, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pemberian tax holiday secara menyeluruh berisiko mengurangi efektivitas kebijakan fiskal apabila tidak diikuti peningkatan aktivitas ekonomi yang signifikan. Karena itu, setiap insentif perpajakan perlu dirancang dengan sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang transparan.

“Fasilitas perpajakan harus diberikan kepada kegiatan usaha yang benar-benar memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Dengan pendekatan seperti itu, investasi yang masuk tidak hanya meningkatkan aktivitas bisnis, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara dalam jangka panjang,” katanya.

Lebih lanjut, Vaudy menilai kebijakan insentif berbasis aktivitas juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi perkembangan rezim perpajakan global. Selain tetap kompetitif dalam menarik investasi, pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan. (Boy)

Related posts