SERANG – Belum satu setengah tahun kepemimpinannya sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, komitmen dan janji politik anti-korupsi yang digaungkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, terus menghadapi guncangan
Masyarakat di berbagai daerah menuntut pembuktian konkret dari seluruh janji manis yang pernah diucapkan sang gubernur selama masa kampanye, seiring bergulirnya waktu pemerintahan yang dipimpinnya.
Sorotan tajam publik mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten membeberkan sejumlah temuan administratif dan ketidakpatuhan regulasi anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam laporan berkala di Serang
Kondisi tersebut kian diperparah oleh mencuatnya skandal percaloan seleksi penerimaan pegawai internal yang melibatkan pengawasan ketat pihak Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten
Alhasil, publik kini menuntut realisasi dari slogan “Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi” yang selama ini melekat pada kepemimpinan Andra Soni
Pengamat Kajian Publik, Darmawan Hadiguna, melayangkan intervensi keras dan mengingatkan bahwa rentetan persoalan internal ini menjadi rapor merah yang serius dan mencoreng wajah Pemprov Banten.
“Selama perjalanan kepemimpinan Andra Soni, wajah pemerintahan provinsi yang dipimpinnya telah tercoreng oleh sejumlah temuan BPK di berbagai OPD,” ujar Darmawan saat ditemui di Tangerang Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Darmawan, rentetan masalah keuangan dan administrasi tersebut di antaranya berada di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga mencuatnya kasus calo pegawai di BKD.
Darmawan menegaskan bahwa Gubernur Andra Soni tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih kesalahan teknis staf atau sekadar masalah administrasi harian biasa.
Menumpuknya masalah anggaran dinas dan dugaan pungli jabatan di awal masa jabatan ini harus dibaca sebagai peringatan keras atas lemahnya kendali manajemen sang kepala daerah terhadap birokrasinya.
Jika tidak ada tindakan potong generasi atau sanksi tegas pencopotan kepala dinas dalam waktu dekat, Darmawan menilai komitmen anti-korupsi yang sering digaungkan gubernur akan runtuh dan dicap publik sebagai sekadar komoditas politik belaka.
Berdasarkan data kompilasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dipublikasikan pada Minggu (19/7/2026), ketidakpatuhan tata kelola anggaran justru ditemukan pada sejumlah proyek strategis dinas teknis
Di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, BPK menyoroti adanya ketidaksesuaian spesifikasi pengerjaan dalam proyek pengadaan videotron senilai Rp2,77 miliar dari total pagu Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Proyek yang dievaluasi tersebut memicu polemik administrasi lapangan yang cukup mencolok.
“Temuannya kan cuma tiang penyangga doang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, saat dikonfirmasi wartawan di Serang.
Sementara itu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, audit BPK mengungkap masalah serius terkait penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Swasta senilai Rp861,27 juga
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, aliran dana puluhan juta tersebut mengalir ke 11 satuan pendidikan menengah swasta namun tidak tercantum dalam dokumen penjabaran APBD maupun APBD Perubahan
Sebelas sekolah swasta yang menerima dana tersebut meliputi SMK Manurul Hidayah Curugbitung, SMK Kopti Malingping, SMK Tri Wicaksana, SMKS Sabilu El-Muhtadin, SMK Al Bayan, SMK Risha, SMK K Jamiatul Ikhwan, SMK Al Khairiyah Ciomas, SMK Ayuda Hisaya, SMK Elim, dan SMKS Musik Yayasan Musik Jakarta
Hasil klarifikasi internal dengan Penelaah Teknis Kebijakan Bidang SMK Dindikbud Banten mengungkap bahwa masalah ini terjadi akibat adanya kesalahan penginputan daftar sekolah pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Banyaknya catatan berulang ini dinilai publik bertolak belakang dengan semangat transparansi anggaran yang dijanjikan gubernur kepada rakyatnya
Selain persoalan anggaran proyek dinas teknis, integritas anti-korupsi eksekutif kian diuji oleh menguapnya isu pungutan liar dalam proses rekrutmen pegawai
Perhatian publik di Kota Serang tertuju pada kasus penyelewengan rekrutmen abdi negara yang sempat diawasi ketat oleh pihak Inspektorat serta BKD Provinsi Banten
Sejumlah oknum aparatur sipil dinilai memanfaatkan kelengahan sistem dengan menjanjikan kelolosan seleksi pegawai kontrak maupun kepastian penempatan kerja demi keuntungan pribadi
Pemeriksaan kedisiplinan dan sanksi tegas oleh Inspektorat daerah terhadap indikasi keterlibatan oknum internal BKD kini didesak untuk diselesaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi
Namun hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (25/7/2026), belum diketahui secara pasti sudah sampai di mana perkembangan penanganan kasus serta kelanjutan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut.
Minimnya keterbukaan informasi mengenai status pemeriksaan kasus calo pegawai di lingkungan KP3B Serang ini kian memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di tempat berbeda, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan tanggapan dan meminta publik memberikan waktu bagi dinas terkait untuk melakukan perbaikan
“Masih ada waktu perbaikan, kalau dalam waktu 60 hari tidak ada perbaikan baru menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti. Kalau jadi temuan, kita bersyukur karena ada evaluasi untuk perbaikan,” ujar Dimyati kepada wartawan pada Jumat (24/7/2026)
Publik menilai keberadaan jaringan calo pegawai internal di lingkungan pemprov merupakan tamparan keras bagi jargon bersih-bersih birokrasi yang kerap disuarakan gubernur.
Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perbaikan akuntabilitas anggaran serta pembersihan praktik calo jabatan di tubuh pemerintahan daerah tidak boleh ditunda demi menjaga marwah kepemimpinan daerah.
“Jika Gubernur Andra Soni benar-benar berkomitmen pada visi anti-korupsi, maka temuan BPK harus ditindaklanjuti dan oknum calo pegawai di BKD wajib dipecat secara tidak hormat,” ujar perwakilan aktivis dalam konferensi pers di Serang.
Fokus pembenahan internal yang ketat pada dinas-dinas kini mendesak dilakukan guna membuktikan bahwa janji politik anti-korupsi gubernur bukanlah sekadar slogan pemanis di atas kertas. (Wisnu Bangun)

