JAKARTA (Suara Karya) – Eskalasi perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dengan kalangan jurnalis resmi memasuki babak baru di ranah hukum pidana
Keputusannya menjadi pengacara Febrie Adriansyah berujung pada benturan keras dengan institusi pers nasional
Hal ini dipicu oleh sikap arogan Hotman yang mempertanyakan kapasitas intelektual jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7/2026)
Kecaman keras langsung datang dari dua pilar utama pers nasional.
Dewan Pers secara resmi merilis surat pernyataan nomor 07/P-DP/VII/2026 yang menyesalkan sikap Hotman karena menjawab pertanyaan jurnalis secara tidak santun
“Kami menyesalkan sikap advokat Hutapea yang menjawab pertanyaan wartawan dengan bahasa yang merendahkan,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui keterangan resminya
Senada dengan Dewan Pers, PWI Pusat menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir
Tak tinggal diam, PWI Pusat mengambil langkah hukum paling ekstrem dengan resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap golongan profesi pada Selasa (21/7/2026)
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA menggunakan jeratan Pasal 242 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.
Meski Hotman Paris telah merilis video permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram pada Senin (20/7/2026), langkah hukum PWI yang terus berjalan membuat posisinya kian tersudut
Publik kini masih menunggu apakah proses hukum di Polda Metro Jaya ini akan terus bergulir, sekaligus menguji apakah sanksi hukum pidana ini akan menjadi penentu akhir dari runtuhnya reputasi serta bisnis digital sang pengacara (Wisnu Bangun)

