Suara Karya

OJK-Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Perbesar Peran Swasta

JAKARTA (Suara Karya): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional, dengan memperbesar peran perusahaan asuransi swasta dalam pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, berupa Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 5 perusahaan asuransi dan 7 jaringan rumah sakit, di Jakarta, Kamis (3/9/26).

Lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam kerja sama tersebut, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.

Sedangkan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit, terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, kerja sama diarahkan untuk mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.

“Dengan koordinasi yang lebih baik, diharapkan hambatan pelayanan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit semakin berkurang,” ujarnya.

Ditambahkan, OJK akan terus mendorong ekosistem asuransi kesehatan agar semakin kuat, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Hal tersebut penting mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” tuturnya.

Ogi juga menilai kontribusi asuransi komersial dalam pembiayaan kesehatan nasional masih perlu diperbesar. Saat ini, kontribusi asuransi komersial baru sekitar 5 persen. Ditargetkan angka itu meningkat menjadi 20 persen di masa depan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan KAPJ merupakan bagian dari pilar keempat transformasi kesehatan, yakni transformasi sistem pembiayaan kesehatan.

Transformasi tersebut bertujuan menciptakan pembiayaan kesehatan yang semurah mungkin bagi masyarakat dan negara, namun tetap menghasilkan layanan berkualitas serta membangun ekosistem yang berkelanjutan.

Budi menyebut total belanja kesehatan nasional mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan yang berasal dari asuransi masih belum mencapai separuh dari total belanja kesehatan tersebut.

Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan porsi pembiayaan kesehatan melalui skema asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

“Kami ingin 80-90 persen belanja kesehatan seluruh individu di Indonesia, kalau bisa melalui asuransi,” kata Budi.

Dari total belanja kesehatan tersebut, pemerintah mengharapkan sekitar 60 persen dapat ditanggung BPJS Kesehatan, sementara sisanya ditanggung pihak asuransi swasta.

Peningkatan peran asuransi, menurut Budi, akan membuat pembiayaan kesehatan lebih efisien, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat, ketika butuh pelayanan kesehatan.

“Kalau sakit atau ada masalah, pas kehilangan pekerjaan, dia tetap bisa mendapat layanan kesehatan karena premi asuransinya murah,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penguatan peran asuransi swasta juga dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pembayaran langsung, ketika mendapat layanan kesehatan.

Melalui sistem yang lebih terintegrasi, pembayaran layanan di rumah sakit diharapkan semakin banyak dilakukan oleh penyelenggara jaminan, baik BPJS Kesehatan maupun perusahaan asuransi swasta, sesuai manfaat yang dimiliki peserta.

Karena itu, koordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit menjadi sangat penting. Pertukaran data dan informasi diperlukan, agar peserta yang memiliki lebih dari satu perlindungan tidak mengalami duplikasi pembayaran.

Integrasi itu juga diharapkan membuat mekanisme pembayaran kepada rumah sakit lebih efisien, sekaligus membantu perusahaan asuransi menjaga keberlanjutan pembiayaan klaim.

Libatkan 5 Asuransi Swasta

Implementasi KAPJ melalui PKS antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit menjadi langkah konkret, untuk memperbesar peran asuransi swasta dalam ekosistem pembiayaan kesehatan.

Kerja sama tersebut tak hanya menyangkut mekanisme pembayaran, tetapi juga mencakup upaya standardisasi sistem dan percepatan administrasi pelayanan.

Task Force KAPJ sendiri dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.

Task Force KAPJ akan mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpelaku jaminan kesehatan untuk memperkuat implementasi KAPJ.

Sejalan dengan upaya memperbesar peran asuransi swasta, OJK juga melakukan pembenahan tata kelola produk asuransi kesehatan.
Berdasarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan 2 skema, yakni produk dengan risk sharing dan produk tanpa risk sharing.

Kedua pilihan tersebut harus ditawarkan ke masyarakat beserta besaran premi masing-masing.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah penguatan, antara lain keberadaan medical advisory board, koordinasi dengan penyelenggara program kesehatan BPJS, serta koordinasi antarpenyedia layanan kesehatan.

Setiap perusahaan asuransi juga wajib mendaftarkan kembali produk asuransi kesehatan, yang akan ditawarkan ke masyarakat agar sesuai dengan ketentuan baru.

Melalui penguatan regulasi dan kerja sama langsung antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit, OJK dan Kemenkes berharap peran asuransi swasta dalam pembiayaan kesehatan nasional semakin besar.

Pada akhirnya, sinergi tersebut ditujukan untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin optimal dengan biaya yang lebih terjangkau. (Tri Wahyuni)

Related posts