Suara Karya

KY Jatuhkan Teguran Tertulis Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar, terkait penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Sanksi tersebut tercantum dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Informasi mengenai putusan itu disampaikan kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, yang sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb.

Ilham mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, hakim yang dilaporkan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik ketika memeriksa perkara kliennya.

“Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham dalam keterangannya tertulisnya dikutip, Kamis (22/10/2026).

Menurut Ilham, laporan etik tersebut antara lain menyoroti tindakan hakim yang dinilai mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun pihak terdakwa. Selain itu, mereka menyoroti dugaan permintaan bukti di luar berkas perkara serta tindakan memperlihatkan percakapan di telepon seluler kepada JPU saat persidangan berlangsung.

Ilham menyatakan, meski menyambut putusan KY, pihaknya menilai sanksi teguran tertulis belum cukup untuk menjawab harapan pencari keadilan. Mereka berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada KY, pihak Bengawan Kamto juga mengadukan perkara tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Menurut Ilham, Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Surat itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh Alfretty saat bertugas sebagai hakim anggota dalam perkara Bengawan Kamto.

Pihak kuasa hukum berharap proses pemeriksaan di Bawas MA berjalan objektif dan menghasilkan keputusan sesuai dengan pelanggaran yang terbukti.

Di luar persoalan etik persidangan, kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, Dr. Fikri Riza, menyoroti substansi perkara yang berkaitan dengan kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI. Ia berpendapat, persoalan tersebut perlu ditelaah dengan mempertimbangkan aspek hukum perbankan, hubungan debitur dan kreditur, serta proses penyelesaian kewajiban yang telah ditempuh.

Fikri menyebut kredit PT PAL didukung agunan berupa tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, dan apartemen. Ia juga menjelaskan adanya skema jaminan perusahaan (corporate guarantee), jaminan pribadi (personal guarantee), serta pengikatan agunan silang (cross collateral) yang melibatkan perusahaan terkait.

Menurut Fikri, Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana melalui PT Jaya Indah Motor hingga Rp60 miliar setelah mengambil alih PT PAL. Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan pembiayaan ulang (refinancing) dan pengalihan kredit (take over) dari CIMB Niaga ke Bank BNI.

Ia menambahkan, PT PAL sempat membayar kewajibannya kepada BNI pada periode 2018–2020 sebelum menghadapi kendala di tengah pandemi Covid-19.

Fikri juga menyoroti nilai agunan pabrik kelapa sawit PT PAL yang, menurut keterangannya, pernah ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp156 miliar pada 2018. Sementara itu, angka Rp126,5 miliar disebutnya berkaitan dengan nilai lelang agunan oleh BNI pada 2021.

Dalam argumentasinya, Fikri merujuk keterangan ahli hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, mengenai kredit macet dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi. Ia juga mengaitkannya dengan putusan homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022, yang menurut pihaknya masih berlaku hingga Juni 2027.

“Kredit macet tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan Fikri.

Ia menegaskan, penentuan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.

“Karena itu, kami akan tetap berjuang mencari keadilan bagi klien kami, Bengawan Kamto. Kami berharap kebenaran masih bisa terungkap dan keadilan dapat ditegakkan di Republik Indonesia,” ujar Fikri.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara pokok dan pemeriksaan laporan etik hakim berlangsung transparan serta objektif. (Boy)

Related posts