Suara Karya

Korban Investasi Rp5 Miliar Desak Polisi Telusuri Dugaan TPPU

JAKARTA (Suara Karya): Vonis penjara terhadap dua terdakwa dalam perkara penipuan investasi senilai Rp5 miliar belum menyelesaikan persoalan bagi Salim Himawan Saputra. Ia kini mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengungkap aliran dana investasi yang disetorkannya sejak 2019 sekaligus menelusuri kemungkinan pemulihan kerugian korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Agustin Widyawati dan 2,5 tahun penjara kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Salim dalam perkara investasi tersebut.

Salim menyetorkan dana secara bertahap pada awal 2019, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Namun, ketika masa pencairan pokok investasi tiba, dana tersebut tidak kembali sesuai harapannya. Ia mengaku juga tidak memperoleh kejelasan mengenai pengembalian uang yang telah disetorkan.

Menurut Salim, persoalan bermula dari penawaran investasi oleh Agustin yang disebut sebagai produk deposito nonperbankan dengan iming-iming keamanan. Namun, berdasarkan dokumen transaksi yang dimilikinya, produk tersebut berstatus repurchase agreement (repo) efek, instrumen yang memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari simpanan deposito perbankan.

“Persoalannya bukan sekadar perusahaan investasi, melainkan bagaimana produk ditawarkan langsung ke masyarakat,” kata Salim.

Ia menduga terdapat informasi mengenai karakteristik dan risiko produk yang tidak disampaikan secara transparan sejak awal penawaran. Salim menilai tenaga pemasar memiliki peran penting dalam menjelaskan produk kepada calon investor, sehingga informasi yang diberikan harus sesuai dengan karakteristik instrumen investasi yang ditawarkan.

Selain mempertanyakan proses pemasaran, Salim juga meminta aparat menelusuri penggunaan dana yang dihimpun dari para investor. Ia mencurigai dana yang disetorkan nasabah tidak seluruhnya masuk ke kas perusahaan penerbit dan menduga terdapat aliran dana untuk membayar komisi dalam jumlah besar kepada pihak tertentu.

“Yang paham nasabah di lapangan itu Agustin, semestinya dia bertanggung jawab penuh dan bukan menjadikan korporasi tameng kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dugaan tersebut, menurut Salim, perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Ia meminta penelusuran tidak berhenti pada pihak yang terlibat langsung dalam penawaran investasi, tetapi juga mencakup pergerakan dana setelah uang disetorkan oleh nasabah.

Salim turut mendesak aparat menelusuri sumber pembelian aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan para terpidana. Ia menilai pemeriksaan terhadap aliran dana dan asal-usul aset diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat harta yang berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur untuk diproses berdasarkan ketentuan TPPU.

Menurut dia, penelusuran tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga membuka kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, keberadaan aset maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Salim juga meminta aparat menelusuri aktivitas penghimpunan dana investasi lain di Jawa Timur yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut. Untuk itu, ia berupaya menghubungi investor lain yang merasa mengalami persoalan serupa agar menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Bagi Salim, perkara ini bukan semata-mata mengenai kerugian investasi, melainkan juga persoalan transparansi dalam menawarkan produk keuangan kepada masyarakat. Ia mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab apabila suatu produk diperkenalkan sebagai deposito, padahal dokumen transaksinya menunjukkan instrumen investasi yang berbeda.

“Investasi bisa untung atau rugi karena risiko pasar, tetapi jika sejak awal dipoles sebagai deposito, ini kesalahan siapa?” pungkasnya. (Boy)

Related posts