JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) berkomitmen membebaskan biaya Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) bagi guru mulai 2027.
Kebijakan itu diharapkan membantu para pendidik meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia, sekaligus memenuhi standar kemahiran yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas profesional.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti kepada media, usai menutup puncak peringatan Bulan Bahasa dan Sastra 2026, di Jakarta, Rabu (28/10/26).
Ia merespons usulan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, yang meminta agar layanan UKBI gratis tidak hanya diberikan kepada pelajar, tetapi juga kepada guru.
“Untuk UKBI bagi guru yang bebas biaya, saya sudah bicarakan dengan Bu Sekjen. Insyaallah hal itu akan kita lakukan. Paling tidak, mulai tahun depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Himmatul Aliyah menyampaikan bahwa pembebasan biaya UKBI bagi guru perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama dalam endukung peningkatan kualitas pembelajaran bahasa Indonesia di satuan pendidikan.
Menurut Himmatul, penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan kompetensi penting bagi guru, khususnya guru bahasa Indonesia.
Namun, kemampuan berbahasa juga dibutuhkan oleh pendidik dari berbagai bidang studi agar proses pembelajaran berlangsung secara efektif.
Ia menilai, UKBI dapat menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa Indonesia. Dengan adanya pembebasan biaya, maka para guru diharapkan memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengikuti pengujian tersebut tanpa tanpa terkendala biaya.
“Kalau untuk umum dan penutur asing boleh berbayar, tetapi kalau untuk guru harus digratiskan,” kata Himmatul mengusulkan.
Abdul Mu’ti menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi pendidik sekaligus meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan.
UKBI selama ini dikembangkan sebagai sarana untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia bagi berbagai kalangan.
Pengujian tersebut diharapkan dapat membantu pemetaan kemampuan berbahasa sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar sesuai kebutuhan. (Tri Wahyuni)

