Suara Karya

Menu Kompromi Rp1,34 Triliun: Menanti “Wafatnya” Si Gaek Suralaya dan Badai Hukum yang Mengintai

Menara SUTET jaringan kelistrikan PLTU Suralaya Jawa-Bali.
Dua menara SUTET berdiri kokoh membelah persawahan, memikul beban berat mengalirkan energi dari hulu Suralaya ke pusat industri. Akankah pasokan dari sang veteran ini tetap aman, atau justru menjadi bom waktu yang siap melumpuhkan ruang produksi? (Foto Wisnu Bangun)

TANGERANG SELATAN  (sUARA kARYA) — Dua mesin pembangkit listrik yang berada di ruang unit 1 dan 4 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, masih dirawat dengan penuh kasih sayang.

Turbin gaek buatan Mitsubishi Heavy Industries (Jepang) yang dibeli pada tahun 1984 tersebut, hingga kini masih dipercaya untuk memikul beban berat: mengaliri listrik di Kawasan industri dan domestik Jawa-Bali.

Kendati demikian, jalannya sang veteran sudah sering batuk-batuk.

Mesin ini punya rekam jejak kelam; ia pernah mengalami anval hebat pada 14 April 1997.

Kala itu, gangguan sistem pada Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV di Suralaya melumpuhkan pasokan listrik sebesar 1.250 Megawatt (MW).

Imbasnya fatal, pemadaman massal (blackout) terjadi hingga 10 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Peristiwa hitam ini mengakibatkan ratusan industri mengalami kerugian miliaran rupiah dan memicu gelombang gugatan perdata dari pihak pengusaha kepada PT PLN (Persero).

Meski pada akhirnya, tuntutan ganti rugi materiil itu kandas di meja hijau setelah PLN berlindung di balik dalil force majeure (keadaan memaksa).

Pakar hukum dan ekonomi, Intan Widiasih, menilai bahwa pola pembelaan hukum masa lalu tersebut sudah tidak lagi relevan dengan lanskap industri modern.

“PLN tidak bisa lagi terus-menerus bersembunyi di balik tameng force majeure jika kegagalan sistem kelistrikan bersumber dari mesin yang secara kronis sudah menua,” ujar Intan.

Menurutnya, kegagalan operasional akibat keausan mesin yang sudah diprediksi secara teknis (predictable failure) secara hukum beralih kategori dari ‘keadaan memaksa’ menjadi kelalaian mitigasi risiko yang dapat digugat secara keperdataan.

Dua puluh sembilan tahun berlalu sejak petaka 1997, ketergantungan kelistrikan Jawa-Bali pada unit tua Suralaya belum juga putus.

Istimewanya, dari sisi hulu, pemerintah memastikan perut si gaek tidak akan kelaparan.

 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan tegas menjamin bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit listrik nasional berada dalam kondisi aman.

Bahlil memerinci bahwa penugasan batu bara domestik (DMO) dari kementeriannya mencapai 180 hingga 190 juta ton.

Angka yang melimpah jika dibandingkan kebutuhan tahunan PLN yang berkisar 154 juta ton.

“Sekarang batu bara semua sudah on progress, jadi enggak ada masalah lagi,” ujar Bahlil memastikan ketahanan energi primer pembangkit.

Namun, persoalannya bergeser dari urusan “kuantitas” menjadi “kualitas” nutrisi.

Cetak biru mesin Unit 1 hingga 4 sejatinya dirancang khusus untuk melahap batu bara bersih berkualitas tinggi (high-calorie coal) dengan nilai kalori 5.200 hingga 5.500 kcal/kg.

Di sinilah ironinya

Kendati pasokan total yang dijamin Menteri Bahlil melimpah, ia sendiri mengakui bahwa batu bara berkalori menengah ke atas yang pas untuk spesifikasi mesin tua kini kian menyusut dan langka di dalam negeri.

Alhasil, “lambung” ketel uap (boiler) tua Suralaya terpaksa dijejali “makanan campuran” (blending) berupa batu bara kalori rendah (low-rank coal) berkisar 4.100 – 4.300 kcal/kg GAR.

Siasat menu kompromi ini tidaklah murah.

Setiap harinya, tidak kurang dari 4 hingga 5 kapal tongkang raksasa merapat di dermaga Jetty Suralaya, menumpahkan sekitar 35.000 ton batu bara.

Dalam waktu satu bulan, PLTU Suralaya melahap sekitar 1,05 juta ton batu bara campuran yang dikirim melintasi samudera dari Kalimantan dan Sumatera.

Merujuk pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) Kementerian ESDM, dengan estimasi harga rata-rata batu bara campuran senilai US$ 80 per ton, maka uang negara yang terbakar habis di Suralaya menembus angka fantastis: Rp 1,34 triliun setiap bulannya.

Dari kacamata ekonomi, Intan Widiasih melihat angka belanja ini sebagai bentuk inefisiensi struktural.

“Membakar Rp 1,34 triliun per bulan hanya untuk memperpanjang napas turbin uzur yang produktivitasnya terus merosot adalah ilusi efisiensi,” tuturnya.

Menurut Intan, secara jangka panjang, biaya oportunitas (opportunity cost) dari dana jumbo ini sangat merugikan investasi negara pada infrastruktur energi baru terbarukan yang jauh lebih stabil dan bersih.

Ternyata, si gaek Turbin Suralaya ini makannya cukup banyak menelan biaya.

Publik pun harus membayar kompromi nutrisi mesin tua ini dengan harga yang jauh lebih mahal: paru-paru mereka.

Kandungan air (moisture) yang tinggi pada batu bara kalori rendah memicu pembakaran tidak sempurna.

Cerobong-cerobong raksasa Suralaya pun memuntahkan partikel beracun PM2.5, Sulfur Dioksida (SO₂), dan Nitrogen Oksida (\(NO_{x}\)) dalam jumlah masif ke atmosfer.

Eskalasi konflik ekologis ini memuncak ketika kualitas udara Jakarta memburuk ekstrem, memicu saling tuding lintas batas antar-kepala daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara blak-blakan menunjuk PLTU Suralaya sebagai salah satu kontributor besar pembawa kabut asap beracun ke Ibu Kota.

Tudingan itu direspons oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang mendesak percepatan transisi energi, meskipun para pengamat kebijakan energi mengingatkan bahwa kaitan langsung emisi Suralaya ke Jakarta masih memerlukan pembuktian ilmiah yang lebih komprehensif terkait arah angin.

Di tengah peliknya birokrasi dan seretnya realisasi pendanaan hijau internasional seperti JETP untuk menyuntik mati pembangkit kotor ini, sebuah realitas teknis yang satir mencuat ke permukaan.

Percayalah, si gaek sebetulnya tak perlu dipaksa pensiun dini melalui kesepakatan geopolitik yang rumit.

Sebab, ia diprediksi akan “wafat dengan tenang” sebelum masa pensiun itu datang karena usia biologisnya sendiri.

Kelelahan logam (metal fatigue), dinding pipa pembakaran yang menipis digerus korosi, serta “salah nutrisi” yang dipaksakan menahun, perlahan-lahan sedang menuntun mesin Unit 1 hingga 4 menuju ajal teknisnya.

Namun, persoalannya tidak sesederhana mematikan sakelar.

Wafatnya si gaek secara mendadak akibat keausan material berpotensi membuka kotak pandora badai hukum baru.

Indonesia patut berkaca pada krisis energi di Argentina.

Kala itu, ambruknya pembangkit-pembangkit tua secara mendadak memicu gelombang gugatan perdata masif dari pelaku industri raksasa yang merugi akibat pemadaman.

Di pengadilan Argentina, hakim menolak mentah-mentah dalil force majeure yang diajukan operator, dan memutuskan bahwa mematikan mesin tua tanpa mempersiapkan penggantinya adalah bentuk kelalaian manajemen (operational negligence).

Mengevaluasi risiko tersebut, Intan Widiasih memberikan peringatan keras di akhir analisisnya.

“Kasus Argentina harus menjadi lampu kuning bagi PLN dan pemerintah,” tegas Intan mengingatkan.

Kata  Intan, jika membiarkan Unit 1 sampai 4 Suralaya mati secara ‘alami’ akibat kelelahan mesin tanpa adanya spinning reserve (cadangan daya aktif) atau bantalan energi pengganti yang siap pakai, maka lumpuhnya kawasan industri Jawa-Bali akan memicu class action yang sah secara hukum.

Jika PLN dan pemerintah Indonesia memilih menutup mata dan membiarkan si gaek Suralaya ambruk dengan sendirinya tanpa mitigasi, bersiaplah.

“Surat kematian” alami bagi mesin Unit 1 dan 4 ini, kelak juga akan menjadi surat undangan sidang gugatan miliaran rupiah dari para pengusaha Jawa-Bali yang ruang produksinya mendadak gelap gulita,” kata Intan.

Kini, pilihan berada di tangan pembuat kebijakan: mengintervensi kematian si gaek dengan perencanaan transisi yang matang, atau membiarkannya wafat secara alami dan bersiap menyambut badai hukum yang mengintai di belakangnya? (Wisnu Bangun)

 

 

Related posts