JAKARTA (Suara Karya): Kabar menggembirakan datang bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa harus mengikuti tes kembali.
Kepastian tersebut sekaligus menepis kekhawatiran bahwa guru PPPK paruh waktu harus menjalani proses seleksi ulang untuk mendapatkan status penuh waktu.
“PPPK paruh waktu nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh mulai Januari 2027,” kata Abdul Mu’ti ketika ditanya nasib guru PPPK paruh waktu usai menutup kegiatan Festival Handai Indonesia 2026, di Jakarta, Jumat (20/8/26).
Ketika ditanya apakah pengangkatan itu dilakukan tanpa seleksi atau tes ulang, Abdul Mu’ti kembali memberi jawaban tegas.
“Otomatis, enggak ada tes,” katanya.
Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan akan beralih menjadi PPPK penuh waktu, mulai awal 2027 tanpa harus kembali bersaing melalui tahapan seleksi.
Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan proses pengangkatan tersebut. Salah satu persiapan penting yang harus dilakukan adalah memastikan data kebutuhan guru lebih akurat.
“Banyak persiapan yang harus kita lakukan, termasuk pendataan yang lebih akurat lagi tentang kebutuhan guru kita,” ujarnya.
Menurut dia, proses tersebut harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil tenaga pendidik.
“Jadi memang semua harus kita laksanakan dengan saksama dengan data yang akurat,” tegasnya.
Ditanya apakah pengangkatan PPPK penuh waktu baru dilakukan pada Januari 2027 karena keterbatasan ruang fiskal pemerintah, Abdul Mu’ti membantahnya. “Bukan, bukan,” jawabnya singkat.
Dengan demikian, penundaan hingga Januari 2027, menurut Abdul Mu’ti, lebih berkaitan dengan kebutuhan persiapan dan pemutakhiran data, bukan semata-mata persoalan kemampuan anggaran.
Bagi guru PPPK yang ingin meningkatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah tetap menyediakan peluang melalui jalur seleksi.
Kesempatan menjadi PNS terbuka bagi PPPK maupun masyarakat di luar status PPPK, tetapi seluruhnya harus mengikuti mekanisme tes sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS, nanti akan dibuka peluang mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari PPPK maupun dari luar PPPK melalui jalur tes semuanya,” jelasnya.
Terkait batas usia, Abdul Mu’ti mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan batas maksimal usia 35 tahun untuk seleksi PNS guru.
“Syarat usia kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS guru memang maksimal 35 tahun. Itu sesuai aturan yang berlaku selama ini,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai nasib guru yang berusia di atas 35 tahun dan peluang mereka menjadi PNS, Abdul Mu’ti belum memberikan kepastian. “Ya, nanti kita bicarakan lagi,” ujarnya.
Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 ini diharapkan memberi kepastian status dan masa depan bagi para guru yang selama ini menjalankan tugas pendidikan dengan skema paruh waktu.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka jalur seleksi PNS bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan berminat beralih menjadi aparatur sipil negara dengan status PNS. (Tri Wahyuni)

