Suara Karya

OJK Didorong Benahi Aturan Pindar, Perlindungan Nasabah Dinilai Masih Lemah

JAKARTA (Suara Karya): Regulasi layanan pinjaman daring (Pindar) dinilai masih menyisakan celah perlindungan bagi nasabah. Temuan itu disampaikan Dr. Nurul dalam sidang promosi doktor bidang hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat (21/8/226).

Nurul menyoroti perlunya penyempurnaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, terutama terkait batas bunga, klausul kontrak baku, hingga perlindungan data pribadi.

Dalam disertasinya, Nurul menyimpulkan bahwa pengaturan Pindar belum sepenuhnya menghadirkan kepastian hukum bagi borrower karena masih terdapat kekaburan norma mengenai batas kewajaran bunga dan biaya, pengawasan yang lebih bersifat reaktif, serta perlindungan yang belum langsung menyentuh kepentingan nasabah.

“Bagian spesifik yang menjadi prioritas adalah penetapan acuan dan standarisasi kontrak baku agar benar-benar melindungi borrower sejak awal,” ujar Nurul.

Menurutnya, penelitian tersebut berangkat dari banyaknya kasus masyarakat yang meminjam Rp1 juta tetapi harus mengembalikan hingga Rp1,6 juta, Rp1,8 juta, bahkan berkali-kali lipat akibat akumulasi bunga dan biaya.

Selain beban pembayaran, ia menyoroti praktik penagihan yang menghubungi keluarga, kerabat, hingga tetangga peminjam sebagai indikasi lemahnya perlindungan data pribadi.

“Kalau peminjam tidak membayar, tahu-tahu kakak, adik, om, bahkan tetangga dihubungi. Itu yang menjadi titik berat penelitian ini,” katanya.

Perkuat Pengawasan Kontrak

Nurul menilai OJK perlu memperluas peran dari sekadar pengawas administratif menjadi pembentuk standar substansi kontrak sebelum digunakan secara massal.

Ia mengusulkan penguatan Pasal 143 hingga Pasal 145 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang mulai berlaku pada 27 Desember 2024, dengan menambahkan parameter yang lebih tegas mengenai kewajaran bunga, biaya, serta perlindungan data pribadi.

Dalam rekomendasinya, Nurul mengusulkan lima klausul yang perlu dilarang secara tegas dalam kontrak Pindar, yakni klausul perubahan sepihak oleh penyelenggara, klausul pembebasan tanggung jawab penyelenggara, biaya yang tidak wajar, penggunaan data pribadi yang terlalu luas, serta pembatasan hak nasabah untuk mengajukan pengaduan.

Menurutnya, penyelenggara seharusnya tidak dapat menggunakan kontrak baku yang memuat klausul-klausul tersebut karena berpotensi menciptakan hubungan hukum yang timpang antara pemberi layanan dan peminjam.

Belajar dari Inggris

Dalam penelitian komparatifnya, Nurul menilai Inggris memiliki model perlindungan konsumen yang lebih menitikberatkan pencegahan kerugian sejak awal.

Ia menyoroti dua praktik yang layak diadopsi Indonesia, yakni sistem klasifikasi investor untuk membatasi risiko masyarakat kehilangan seluruh aset akibat utang, serta uji pemahaman sebelum pinjaman diberikan.

“Di Inggris ada tes digital untuk memastikan konsumen benar-benar memahami risiko gagal bayar. Di Indonesia masih sebatas checklist setelah membaca dan menyetujui,” ujarnya.

Revisi Dinilai Mendesak

Nurul mengakui tantangan terbesar adalah proses revisi regulasi yang membutuhkan waktu panjang. Namun, ia berharap hasil disertasinya dapat menjadi rujukan akademik bagi penyempurnaan aturan Pindar di masa mendatang.

Ia menegaskan kepastian hukum tidak cukup hanya memastikan kontrak sah secara formal, tetapi juga harus menghadirkan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi pihak yang berada pada posisi paling lemah.

Secara normatif, POJK Nomor 40 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola industri Pindar sekaligus meningkatkan perlindungan pengguna melalui pengaturan mengenai transparansi biaya, etika penagihan, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. (Boy)

Related posts